Kepala Desa Tenam Memberhentikan BPD Dan Mengangkat BPD Tanpa Prosedur

  • Bagikan
Tim media mencoba mengkonfirmasi kepada kepala desa di kantornya, namun tidak berhasil

BATANGHARI (SR28) – Kepala Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, telah melakukan pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Tindakan ini telah memicu ketidakpuasan di kalangan warga setempat.

Kepala desa tersebut tidak menjalan prosedur yang ada ,berdasarkan apa yang telah diatur dalam Permendagri , mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Jadi, dalam konteks pemberhentian anggota BPD dan pengangkatan anggota BPD yang baru, kewenangan kepala desa terbatas.

Berdasarkan Permendagri 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, kepala desa tidak memiliki wewenang langsung untuk memberhentikan anggota BPD atau mengangkat anggota BPD yang baru.

Pemberhentian anggota BPD biasanya dilakukan melalui proses usulan dan penetapan yang melibatkan pimpinan BPD, kepala desa, Camat, dan Bupati/Wali Kota.

Usulan pemberhentian anggota BPD diajukan oleh pimpinan BPD melalui kepala desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat. Kemudian, Bupati/Wali Kota meresmikan pemberhentian anggota BPD.

Pengisian anggota BPD yang kosong atau kekosongan anggota BPD antar waktu biasanya dilakukan dengan mengikuti peraturan yang mengatur pemilihan anggota BPD, seperti menggantikan dengan calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD.

Dalam kedua situasi tersebut, kepala desa memiliki peran sebagai perantara dalam mengusulkan pemberhentian anggota BPD kepada pihak yang berwenang, namun keputusan pemberhentian dan pengangkatan anggota BPD baru ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.

Jadi, kepala desa tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberhentikan BPD atau mengangkat anggota BPD yang baru.

Keputusan pemberhentian dan pengangkatan anggota BPD dilakukan melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan dan biasanya melibatkan pihak berwenang di tingkat pemerintahan daerah.

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekesalannya terhadap pengangkatan anggota BPD yang baru tanpa melalui pemilihan oleh masyarakat. “Betul bang, saya lihat sekarang ada BPD yang baru. Seharusnya BPD ini dipilih melalui masyarakat, bukan main tunjuk saja,” ujarnya singkat.

Saat tim SR28 mencoba menemui di kantor desa pada Rabu 31 Juli 2024, namun kepala desa mengatakan lagi ada acara di kantor camat, di hari berikutnya SR28 mencoba menemui kedua kalinya pada Kamis 1 Agustus 2024, namun alasanya lagi ada rapat di Bulian, dan yang ketiga kalinya pada hari Jumat 2 Agustus 2024 kembali tidak dapat ditemui dengan alasan lagi yasinan. (Ilham)

  • Bagikan