JAMBI(SR28)-Dr Sarbaini SH MH selaku Tim Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan, Gubernur Jambi Dr H Al Haris S.Sos MH sampai saat ini telah bekerja keras dengan semaksimal mungkin dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan truk batubara di Provinsi Jambi.
Hal ini menanggapi isu isu yang beredar ditengah masyarakat bahwa Gubernur Jambi terkesan melakukan pembiaran terhadap truk batubara di Provinsi Jambi. Dalam sesi wawancara bertempat di Kantor Gubernur Jambi. Sarbaini mengatakan telah banyak upaya upaya Gubernur Jambi dalam melakukan penyelesaian permasalahan angkutan truk batubara sesuai dengan batas batas kewenangan sesuai perundang undangan terkait batubara.
“Dalam beberapa hari terakhir, ada keluhan dan pertanyaan masyarakat terhadap Gubernur Jambi yang kesannya Gubernur Jambi melakukan pembiaran terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi. Hal itu tidak benar, karena Gubernur Jambi sejak awal dilantik sampai saat ini terus bekerja keras secara maksimal sesuai dengan batas batas kewenangan sesuai perundang undangan berlaku dalam menyelesaikan permasalahan angkutan batubara,” ujar Sarbaini.
“Sejak awal dilantik sebagai Gubernur Jambi pada Tahun 2021, Al Haris telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait permasalahan batubara. Gubernur Jambi telah mengeluarkan surat edaran Gubernur Jambi nomor: 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi guna mengatur pengangkutan batubara di Provinsi Jambi,” sambung Sarbaini.
“Selang beberapa hari setelah mengeluarkan surat edaran tersebut, Gubernur Jambi membuat komitmen bersama para pemegang IUP nomor: S-3006/DESDM-3.2/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 sebagai upaya mengatur pengangkutan batubara di Provinsi Jambi. Sebelumnya, Gubernur Jambi juga telah membuat komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Forkompimda Provinsi Jambi dalam upaya pengendalian permasalahan angkutan batubara pada tanggal 15 November 2021,” lanjut Sarbaini.
Sarbaini menuturkan, wujud nyata dari komitmen Gubernur Jambi dalam upaya mengatasi permasalahan angkutan batubara ini adalah dengan merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi, dimana Gubernur Jambi mengeluarkan Keputusan Gubernur Jambi nomor: 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Teknis Izin Jalan Khusus dalam Provinsi Jambi.
“Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam terkait pembuatan jalan khusus yang nantinya akan digunakan oleh angkutan batubara dalam rangka merealisasikan Perda nomor 13 Tahun 2022. Sejalan dengan tim yang telah dibentuk melakukan pengkajian terhadap jalan khusus ini, Gubernur Jambi mengeluarkan Surat Edaran nomor: SE.1165/DISHUB-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi sebagai wujud kepedulian Gubernur Jambi kepada masyarakat yang merasa resah karena padatnya angkutan batubara yang melintasi jalan umum,” katanya.
“Gubernur Jambi terus bekerja secara maksimal dan mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat dalam mengatasi permasalahan angkutan batubara, ini terbukti dengan keluarnya Keputusan Gubernur Jambi nomor: 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 04 Agustus 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawas, Pengendalian dan Penegakan Hukum Angkutan Batubara di Provinsi Jambi,” sambung Sarbaini.
Sarbaini mengungkapkan, semua kerja keras dan upaya Gubernur Jambi dalam mengatasi permasalahan angkutan batubara ini mulai membuahkan hasil, ini terbukti dengan Gubernur Jambi meletakkan batu pertama pada ground breaking jalan khusus angkutan batubara di Desa Sakean Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi pada 01 September 2022 sebagai langkah awal mulainya pembangunan jalan khusus angkutan batubara.
“Pembangunan konstruksi jalan khusus angkutan batubara sepanjang lebih kurang 143 kilometer dari Kabupaten Sarolangun menuju Kabupaten Batanghari dan berakhir di Kabupaten Muaro Jambi. Pelaksanaan pembangunan konstruksi jalan khusus angkutan batubara ini secara bertahap, untuk saat ini dilaksanakan pembangunan dengan rute Taman Rajo – Kumpeh Ulu – Sungai Gelam – Mestong – Kecamatan Bajubang – Kilangan sepanjang lebih kurang 83 kilometer,” katanya.
Sarbaini menjelaskan, langkah Gubernur Jambi dalam mengatasi permasalahan angkutan batubara tidak sampai disitu saja, baru baru ini Gubernur Jambi mengirimkan surat secara langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia perihal penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di Provinsi Jambi tanggal 11 Oktober 2022.
Gubernur Jambi juga telah mengadakan rapat bersama Kepolisian Daerah Jambi dan stakeholder terkait dalam rangka pembatasan jumlah angkutan batubara dan pengaturan waktu aktivitas angkutan batubara pada 14 Oktober 2022.
“Semua langkah dan upaya yang telah dilakukan Gubernur Jambi dalam mengatasi permasalahan angkutan batubara sampai saat ini terus berjalan guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat Provinsi Jambi. Jadi isu isu yang berkembang dimasyarakat itu tidak benar, karena Gubernur Jambi sampai saat ini terus bekerja keras secara maksimal sesuai dengan batas batas kewenangan sesuai perundang undangan berlaku dalam mendengarkan aspirasi masyarakat Jambi terkait permasalahan angkutan batubara,” jelas Sarbaini.
“Alhamdulillah, hasil upaya dan kerja keras Gubernur Jambi dalam mengatasi permasalahan angkutan batubara di Provinsi Jambi secara perlahan telah menunjukkan hasil yang nyata, contohnya jalan khusus angkutan batubara yang sudah mulai dibangun dan saat ini masyarakat juga merasakan berkurangnya kemacetan di ruas jalan yang biasa padat dengan angkutan batubara, sehingga lalu lintas menjadi lancar serta perjalanan masyarakat tidak terganggu,” pungkasnya