Kisruh Pembayaran Uang Muka 30 Persen Proyek, Gapensi Tanjabbar Akan Surati Bupati

  • Bagikan

KUALA TUNGKAL (SR28) – Kisruh masalah pembatalan Proyek PL dan PML ,juga diperlambatnya pembayaran 30 persen kepada rekanan kini terus bergulir bak bola panas,pasal nya hingga kini tidak ada kejalasan dari PLTU Dinas Permukiman dan Permukiman (Perkim) Tanjung Jabung Barat,kapan Pembayaran Uang Muka 30 persen dibayarkan proyek PL,demikian juga pembatalan Proyek PML.

Terkait kisruh tersebut Wakil Ketua Gapaensi Tanjab Barat Zulfahmi angkat bicara,karena banyaknya laporan yang diterimanya anggta Gapensi.

Dikatakan Zulfahmi dalam hal ini gapensi mendapat laporan bahwa saat ini hingga sampai detik ini ada kontrak pekerjaan yang terhenti

“Itu untuk pekerjaan konstruksi masalah paket PL dan juga ada proses paket lelang PML yang sampai detik ini masih terhambat atau terhenti,” ujar Zulfahmi Jum,at (12/03/21) kemarin.

Lanjut Zulfahmi, “Kita Gapensi Tanjab Barat saat ini mengadakan rapat internal di antara rekanan dan dari rapat internal di antara rekan ini ketua Gapensi mendengarkan persalah sebenarnya yang terjadi dilapangan,beberapa rekanan yang mendapat kontrak pekerjaan PL maupun rekanan yang ikut proses pelelangan,dimana permasalahannya yaitu kontrak sudah berjalan uang muka tidak bisa dicairkan, terus adanya atau isu-isu dari dinas terkait maupun juga lingkungan sekitar yang mengatakan akan ada pembatalan terhadap paket-paket yang sudah dikontrakkan ataupun yang sedang berjalan lelang untuk menyikapi hal ini Gapaensi kabupaten Tanjung Jabung Barat itu berupaya untuk memediasi langkah awalnya itu akan berusaha untuk melakukan mediasi melalui surat kepada bupati kabupaten Tanjab Barat,” papar Zulfahmi.

Dalam hal ini Gapensi sangat berharap untuk kerjaan yang kontrak nya telah dikontrakkan secara sah dan resmi itu sudah memenuhi standar peraturan undang-undang Dinas Perkim segera dijalankan ini karena sesuai dengan visi misi Pak Bupati terpilih yang sudah duduk saat ini untuk mengejar target pembangunan secara maksimal dalam waktu 99 hari dan ini sangat kami dukung untuk melakukan percepatan proses pembangunan.

“Namun disisi lain, Gapensi Tanjung Jabung Barat sangat menyayangkan jika terjadi pembatalan atau penundaan karena hal ini telah melanggar hukum yang berlaku pencairan uang 30% itu merupakan hak dari para rekanan yang mendapat kontrak,kerena pencairan uang 30% itu juga tertuang dalam peraturan Persiden (PPRES) 70 demikian juga perubahannya, pencairan uang 30% itu diatur dalam peraturan itu untuk menunjang kinerja usaha kecil dan meningkatkan perekonomian usaha kecil,Jadi Dinas Perkim harus memperhatikan ini,bukan untuk kepentingan peribadi dan atau kepentingan orang lain,hingga rekanan dirugikan,” tegas Zulfahmi.

Ditempat yang sama, Ketua Gapensi Tanjab Barat A.Rahman Jamalia juga menyayangkan sikap oknum Dinas Perkim yang dalam hal ini masih tebang pilih tentang pembayaran uang muka 30 % yang mereka bayarkan,yang mana diketahui oleh anggota ada Delapan (8) pekerjaan Paket PL Dana APBD 2021 sudah dibayarakan oleh Dinas Perkim dan itu jua diakui oleh PLTU Dinas Perkim Yon Hery ,memang ada delapan (8) perusaahan yang sudanh dibayar kan uang muka 30% tersebut,nah jika itu bisa kenapa yang lain tidak tolong diperjelas,sehingga tidak menimbulkan kisruh seperti ini,karena waktu terus berjalan dan kontak itu ada limit waktu,jadi Dinas Perkim Itu jangan Pimplan membuat stekmen yang kita duga tidak jelas sehingga membuat Rekaana akan merugi dan dikejar waktu,” pungkasnya. (Sabri)

  • Bagikan