Konflik SAD dan Perusahaan Sawit Berujung Kesepakatan Pembayaran Denda Adat

  • Bagikan
Konflik SAD dan Perusahaan Sawit Berujung Kesepakatan Pembayaran Denda Adat [SR28/Ist]
Konflik SAD dan Perusahaan Sawit Berujung Kesepakatan Pembayaran Denda Adat [SR28/Ist]

SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Pemerintah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, telah memfasilitasi pertemuan antara warga Suku Anak Dalam (SAD) dan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit setelah terjadi bentrokan yang menyebabkan satu warga SAD meninggal dunia. Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sekuriti dari perusahaan sebagai tersangka penganiayaan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Sugiarto, menyampaikan bahwa hasil mediasi menghasilkan kesepakatan di mana perusahaan bersedia membayar denda adat sebesar Rp700 juta secara tunai.

Mediasi tersebut dilaksanakan pada Minggu, 4 Mei 2025, bertempat di kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi wilayah Kabupaten Tebo. Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo serta dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, termasuk unsur TNI, Polri, kejaksaan, lembaga adat, pendamping warga SAD dari Tebo dan Merangin, serta pihak perusahaan.

Sugiarto menjelaskan bahwa proses mediasi sempat menemui hambatan karena pihak SAD meminta kompensasi dalam bentuk 1.600 lembar kain adat, uang duka bagi keluarga korban, biaya hidup bagi anak dan istri korban, serta penggantian kendaraan kelompok yang rusak dalam insiden tersebut.

Baca:  Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Kolam Setelah Hilang Sejak Jumat Sore

“Setelah melalui perdebatan, akhirnya disepakati bahwa ganti rugi akan diberikan dalam bentuk uang tunai dan dibayarkan oleh koperasi perusahaan pada 15 Mei 2025,” jelasnya.

Peristiwa bentrokan ini terjadi di area perkebunan milik perusahaan kelapa sawit di Desa Betung Bedarah Timur, Kecamatan Tebo Ilir, pada Selasa, 29 April 2025. Insiden tersebut menyebabkan satu warga SAD kehilangan nyawa, dan dua sekuriti dari PT Makin Grup telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)

  • Bagikan