KPU Tanjab Barat Umumkan DCS Bakal Calon Legislatif Pada Pemilu Tahun 2024

  • Bagikan

KUALA TUNGKAL (SR28) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Tanjab Barat belum lama ini telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.

“Pengumuman dapat dilihat pada website KPU Tanjabbar https://kab-tanjungjabungbarat.kpu.go.id/dmdocument/1692375668pengumuman DCS KPU Kab. Tanjung Jabung Barat,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Tanjab Barat Muhammad Rum,SH.

Lanjut Rum,”DCS tersebut tertuang dalam Pengumuman KPU Nomor : 545/PL.01.4-PU 1506/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.”selain itu KPU juga memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Masukan dan tanggapan masyarakat harus disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui :

  1. Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id.
  2. Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan alamat Jl. Beringin – Kuala Tungkal.
  3. Email : kpu.tanjab_barat@yahoo.co.id
  4. Contact Person : – (PADLAN HABIBI) 0812 7492 0092 – (RAMA SEPYANA) 0852 6674 1317
  5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
  6. Foto Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat dilihat pada Link : https://kab-tanjungjabungbarat.kpu.go.id/.

“Pengumuman KPU tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Tanjab Barat pada tanggal 18 Agustus 2023,” tandasnya. (Sabri)

  • Bagikan