KUALA TUNGKAL (SR28) – Terkait lanjutan pembangunan fisik Gedung Olahraga (Gor) atau (Sport Center) yang berlokasi di RT. 01, tepatnya dekat di Terminal, Desa Pembengis Kecamatan Bram Itam,Kab.Tanjung Jabung Barat mendapat sorotan oleh Aktivis Pengiat Anti Korupsi.
Terkait lanjutan Gedung Olahraga (Gor) dan atau (Sport Center) Ketua LSM PETISI Syarifuddin, Selasa (15/06/21) angkat bicara.
Menurutnya bahwa untuk melanjutkan pembangunan GOR atau Sport Center tersebut harus melalui pengkajian ulang.
“Dimana perencanaannya harus lebih matang dan profesional, karena pada pelaksanaan pembangunan fisik GOR atau Sport Center yang bersumber dari Dana APBD itu sudah dikerjakan sejak tahun 2015, 2016, dan 2018, dengan menelan Dana Anggaran APBD Tanjab Barat sebesar Rp.17.152.904.000.00,” ungkap Syarifuddin.
“Aanehnya dengan anggaran yang tidak kecil tersebut, pekerjaan fisik dari bangunan GOR atau Sport Center tampak mangkrak, dan terkesan dugaan korupsi berjamaah, lihat sendiri, bangunannya mangkrak dari tahun 2015 hingga sekarang, anggarannya kita tahu tidak sedikit, kuat dugaan ada tindak pidana korupsi di situ. Alhasil, bangunan tidak bisa digunakan dan terkesan tidak ada manfaatnya,” bebernya.
Diketahui, dari awal pembangunan, ada beberapa perusahaan kontraktor dan pengawas yang jadi pelaksana pengerjaan GOR atau Sport Center tersebut, diantaranya pada tahun 2015 dikerjakan oleh PT. Azka Bumi Ayu, dengan perusahaan pengawas PT. Archimedia Consultans, pagu anggarannya sebesar Rp.5.321.299.000.
Kemudian tahun 2016 dikerjakan oleh perusahaan kontraktor yang sama, dan sebagai perusahaan pengawas CV. Mekanika. Anggaran yang dikeluarkan untuk melanjutkan pengerjaan GOR Atau Sport Center tersebut dengan tambah,sebesar Rp. 9.845.747.000.
Selanjutnya pada tahun 2018 pembangunan kembali dilanjutkan, dengan perusahaan kontraktor sebagai pelaksanan yakni PT. Maya Sari, pagu anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp. 1.437.212.000.
“Itu juga merupakan dana tambaha dari uang APBD,” ujar Ketua LSM PETISI.
Bahkan pembangunan GOR di tahun 2021 saat ini indikasinya terkesan tidak transparan, diduga pemenang lelang/tender telah ditetapkan dan ada indikasi kongkalikong.
“Terkait lanjutan Gor atau Sport Center kami minta kepada institusi hukum agar melakukan penyelidikan atas permasalah ini, karena kami mengendus indikasi dan dugaan penyimpangan Atmitrasi berbau korupsi. Sekali lagi kita tegaskan kepada instansi hukum agar melakukan Penyelidikan sebagaimana petunjuk UU No. 31/1999 diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.(Sabri)