BATANGHARI (SR28) – Saat ini masih banyak pejabat di kabupaten Batanghari, Jambi masih banyak yang “alergi” dengan wartawan.
Padahal wartawan adalah seseorang yang menjalani aktifitasnya dengan menulis berita. Agar jangan sampai berita tersebut tak sesuai fakta dan kode etik jurnalistik, serta Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Kebebasan pers bisa dikatakan hak yang diberikan konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan pemberitaan media massa, termasuk media online.
Secara konseptual, bisa juga dikatakan, kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Kenapa? Karena hanya melalui kebebasan pers lah masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri.Untuk itu wajarlah, jika media djuluki sebagai pilar keempat demokrasi, untuk melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif.
Kemudian, kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Kenapa? Karena dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kebebasan pers atau kemerdekaan pers dapat diketegorikan ke dalam dua kategori utama. 1. Kebebasan pers itu sendiri, 2. Pers sebagai sarana atau forum kebebasan publik.
Kebebasan pers itu sendiri meliputi: 1. Kebebasan (kemerdekaan) mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarkan informasi. 2. Kebebasan (kemerdekaan) melakukan kontrol, dan kritik, dalam peri kehidupan politik, sosial, atau ekonomi.3. Kebebasan (kemerdekaan) untuk membentuk dan mengarahkan pendapat umum demi kepentingan publik. 4. Kebebasan (kemerdekaan) mengeluarkan pendapat dan pikiran pers.
Di bidang politik, kontrol dan kritik baik terhadap lembaga politik kenegaraan maupun lembaga politik kemasyarakatan. Kontrol dan kritik terhadap perikehidupan sosial, baik bertujuan melakukan perubahan sosial maupun terhadap tingkah laku sosial. Kritik dan kontrol ekonomi untuk menjamin kegiatan ekonomi dijalankan sesuai dengan kepentingan rakyat banyak.
Yang jelas semenjak lahirnya Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers telah mengamatkan kebebasan mutlak. Lahirnya undang undang tersebut merupakan kemerdekaan pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Jadi kesimpulannya, seorang wartawan, mau tak mau, suka atau tak suka di dalam menjalankan profesinya harus berpedomen kepada Kode Etik Jurnalistik dan UU 40 1999 tentang pers.
Bisa di pertanyakan kenapa pejabat di kabupaten Batanghari alergi sama wartawan berarti ada yang tidak beres di kantor nya dan masalah nya takut terungkap oleh wartawan
Salah satu wartawan yang tidak mau di sebut namanya dia mengatakan,”Saya juga sering terjadi di saat saya mau menemui kepala dinas maupun kepala bidang tapi tidak pernah berada ditempat kerja,” ujarnya.
“Ada yang beralasan lagi rapat ada yang bilang tugas luar daerah lah bermacam- macam alasan padahal kita konfirmasi Apa yang kita dapat kan di lapangan dan berita kita harus seimbang, saya juga kecewa kepada pejabat yang ada di kabupaten Batanghari ini sangat alergi sama media,” tutupnya. (Ilham)