Maulana! Perjuangan Walikota Jambi Untuk Hak Tanah Warga Di Tengah Klaim Aset Pertamina, ​Pemkot Jambi Tegaskan Komitmen Bela Warga Terdampak Zona Merah Pertamina

  • Bagikan

SR28JAMBINEWS.COM, KOTA JAMBI – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dalam menyelesaikan persoalan warga terdampak klaim Zona Merah aset Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola PT Pertamina EP di wilayah Kota Jambi kembali ditegaskan.

Hal ini terungkap dalam Rapat Pembahasan Klaim Aset BMN yang digelar di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, pada Senin malam (24/11/2025).

Kepemimpinan Wali Kota Maulana

Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., dan Sekretaris Daerah Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si., serta dihadiri perwakilan warga terdampak dari kawasan Kenali Asam.Turut hadir pula Kepala BPN Kota Jambi Ridho Gunarsa Ali, Kepala KPKNL Jambi Kiki Nurman, perwakilan Kabinda Jambi, dan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemkot Jambi.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa Pemkot Jambi akan terus memperjuangkan hak warga yang terdampak klaim tersebut.”Kami sebagai Pemerintah Daerah tentunya akan memperjuangkan hak-hak masyarakat kami,” ungkap Maulana.

Langkah Strategis hingga ke Pusat

Maulana mengungkapkan bahwa persoalan zona merah ini telah diangkat ke tingkat yang lebih tinggi.”Masalah ini sudah dibicarakan pada level-level yang lebih tinggi, Jadi karena induk masalahnya adalah keputusan Kementerian Keuangan dan Pemerintah Kota Jambi tidak memiliki kewenangan secara langsung,” jelasnya.

Baca:  Walikota Jambi Godok Perda Hukum Adat Melayu, Ketua RT Akan Jadi Pelaksana Adat di Tingkat RT

Berbagai langkah strategis telah diambil Maulana, di antaranya:

1. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi.

2. Koordinasi dengan Komisi II DPR RI.Audiensi ke Kementerian ATR/BPN.

3. Pembicaraan dengan Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP).

Saran Dirjen PTPP: Pertamina Tak Bisa Langsung Mengusir

Dari hasil pertemuan dengan Dirjen PTPP, disarankan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan bersama dengan Pertamina atau BUMN yang terlibat. Dirjen PTPP berpandangan tidak bisa serta merta melakukan pengambilan tanah ketika sudah ada masyarakat yang menduduki.“Jadi secara umum, pertamina tidak bisa mengambil langsung atau mengusir warga menurut versi PTPP,” ungkap Maulana.

Permasalahan dan Ketidakhadiran Pertamina

Wali Kota Maulana juga menyoroti ketidakhadiran pihak Pertamina dalam rapat tersebut, meskipun telah diundang.“Kami telah mengundang, namun mereka ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal. Tetapi kami akan terus berjuang, karena keputusannya ada di Menteri Keuangan. Karena ini masalah masyarakat warga Indonesia yang penting untuk diperjuangkan,” tegasnya.

Baca:  Paparkan Tentang LAGRO KOJA, Wali Kota Maulana Hantarkan Pemkot Jambi Masuk TOP 3 I-SIM 2025

Maulana menyebut bahwa masalah ini dapat diselesaikan dengan mengacu pada Perpres 62 Tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.Dalam paparannya, diindikasikan terdapat ±5.506 bidang tanah milik masyarakat yang diklaim Pertamina berada di atas aset BMN, tersebar di beberapa lokasi seperti Kenali Asam, Simpang III Sipin, Mayang Mangurai, Paal Lima, dan Suka Karya.

Aspirasi Warga: Hidup Puluhan Tahun dan Tuntutan KeadilanWarga yang hadir, seperti Suprayitno dari Kenali Asam, menuturkan bahwa mereka telah menempati rumah selama 75 tahun dan tidak pernah mengganggu proyek Pertamina. Warga merasa resah dan terkejut karena penetapan Zona Merah dilakukan tanpa sosialisasi.”Alhamdulillah Pak Wali Kota Jambi tanggap akan membantu kami dalam memperjuangkan tanah kami yang di klaim oleh pertamina sebagai zona merah,” ucap Suprayitno.Warga lain, Samsul Bahri, bahkan menegaskan bahwa mereka akan berjuang mempertahankan hak-haknya.”Kami merasa dizholimi, apabila tidak ada respon juga dari pertamina, akan kami tutup pertamina itu,” ancamnya.

Imbauan Wali Kota Jambi

Baca:  Wali Kota Jambi Maulana Hadiri Byond Fest Ramadhan, Semarak Berbagi di Kota Jambi

Menyikapi eskalasi masalah, Wali Kota Maulana mengimbau warga agar tetap berada pada jalur normatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu gangguan stabilitas.“Kami di daerah tidak ingin terjadi konflik-konflik yang kemudian mengganggu stabilitas,” tegasnya.

Aksi Warga dan Tanggapan Pertamina

Sebelumnya, pada hari yang sama (Senin, 24/11/2025), ratusan warga terdampak penetapan zona merah juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pertamina Jambi. Warga menuntut:

1. Pertamina menjelaskan dasar penetapan zona merah yang dinilai sepihak dan tidak transparan.

2. Menghapus status zona merah dan membuka blokir Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kini tidak dapat diagunkan atau dipindahtangankan.

3. Tenggat waktu 7 hari untuk memberi jawaban resmi.

Field Manager Pertamina EP Jambi, Kurniawan Triyo Widodo, pada Selasa (25/11/2025) menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan bahwa aset tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN) di bawah pengelolaan DJKN Kementerian Keuangan, bukan milik Pertamina EP Jambi.“Pertamina EP Jambi akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya DJKN, dalam memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan,” ungkapnya, seraya berharap proses aspirasi berlangsung kondusif.

  • Bagikan