KUALA TUNGKAL (SR28) – Ormas Rajawali Sakti, Kamis (13/08) geruduk Kantor Bupati Tanjab Barat dan Dinas PUPR Tanjab terkail ada dugaan Penyimpangan Lelang Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana MTQ Tingkat Provinsi 2021 Kabupaten Tanjab Barat yang dimenangkan oleh PT.Bumi Delta Hatten,Dana Sebesar Tiga Puluh Milyar lebih,Tahun Anggaran 2020 APBD Tanjab Barat.
Sudirman Ketua Ormas Rajawali Sakti mengatakan, dari hasil lelang proyek tersebut menduga ada pemain terselubung antara panitia lelang yaitu Unit Pelayanan Pengadaan Barang Dan Jasa (ULP) dan Oknum Dinas PUPR Tanjab Barat sehingga rekanan tersebut melaksanakan Pekerjaan padahal.
“Dari hasil investigasi bayak kejanggalan dari pemenang proyek tersebut,” ujar Sudirman.
“Selain itu juga kami menyoalkan Admitrasi Perusahaan,dan kita minta agar Panitia Lelang (ULP) bertanggung Jawab tentang Legalitas penawaran Sub Kontraktor yang diduga Bodong,” ungkap Sudirman.
Lanjut Sudirman, “Kami juga disini mempertanykan Ke Dinas PUPR Tanjab Barat tentang pungsi pengawasan pisik Pekerjaan Sarana dan Prasaran MTQ Tingkal Provinsi 2021,dan uji Slam /agregat kedalaman Ting pancang,surat dukungan Pabrik Tiang Pancang (Brosur Tiang Pancang),” tambah Sudirman.
Menurutnya, proyek tersebut juga diduga telah mengakangi Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang dan jasa,dan perubahan nomor 4 tahun 2015,yang mana anggaran diatas Rp.25 Milyar wajib di Sub kontraktorkan (Sub Penyedia Usaha Kecil).
“Namun seperti itu tidak kita temukan di lapangan,” ujarnya.
“Terkait pertanyaan kami akan terus persoalkan permasalahan ini hingga nanti akan kita laporkan ke pihak hukum,” pungkas Sudirman. (Sabri)