Pelajar di Muaro Jambi Tewas Tertabrak Truk Tronton Usai Senggol Ban

  • Bagikan
Pelajar di Muaro Jambi Tewas Tertabrak Truk Tronton Usai Senggol Ban [SR28/Ist]
Pelajar di Muaro Jambi Tewas Tertabrak Truk Tronton Usai Senggol Ban [SR28/Ist]

SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Seorang pelajar bernama Rara Anggraini (16) asal Muaro Jambi, Jambi, meninggal dunia setelah terlindas truk tronton. Ia terjatuh dari sepeda motor setelah menyenggol ban tronton.

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Lintas Timur Jambi, RT 13 Desa Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda BeAT tanpa plat nomor, berboncengan dengan dua temannya, Deca (16) dan Wulan (16).

Sedangkan, truk yang terlibat adalah truk Hino Tronton BG-8611-MX yang dikemudikan oleh Mawardi (47), warga Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu.

“Benar, ada kecelakaan di Jalan Lintas Timur Jambi RT 13 Desa Sekernan. Satu orang meninggal dunia dan dua orang lainnya terluka,” kata Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaludin, pada Selasa (18/3/2025).

Saaludin menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut. Kecelakaan bermula ketika tronton yang dikemudikan Mawardi melaju dari arah Merlung menuju Kota Jambi. Sesampainya di lokasi kejadian, sepeda motor yang datang dari arah kiri berusaha berpindah dari bahu jalan ke badan jalan, namun menyenggol ban belakang kiri truk.

Baca:  63 Tahun Pemuda Pancasila Jambi Maju, Indonesia Berjaya

Akibatnya, pengendara dan penumpang sepeda motor terjatuh.

“Sepeda motor Honda BeAT menyenggol ban belakang kiri tronton, dan korban terjatuh. Salah satu korban kemudian terlindas oleh ban belakang tronton,” jelas Saaludin.

Rara Anggraini yang mengendarai motor tersebut terlindas oleh ban belakang truk dan meninggal di tempat. Sementara itu, kedua penumpangnya, Deca dan Wulan, mengalami luka-luka.

Pihak kepolisian, kata Saaludin, telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari keterangan saksi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengendara motor tidak memiliki SIM C karena masih di bawah umur, sementara sopir tronton memiliki SIM B2 Umum.

Kerugian materil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp 500.000. Polisi mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, untuk selalu berhati-hati di jalan serta melengkapi dokumen berkendara demi keselamatan bersama. (*)

  • Bagikan