KUALA TUNGKAL (SR28) – Tersangka Kasus Pembunuhan orang Tua Kandung yang terjadi dilorang Jambu,RT.03,Kelurahan Teluk Nilau,Kecamatan Pengabuan rabu (04/01/23) digelandan ke Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tanjab Barat AKBP.Muharman Arta,S.I.K dalam penyampaian Pres Rilis membenarkan kejadian tersebut, tersangka inisial DO Laki-laki Umur 25 Tahun,warga Lorong Jambu,RT.03, Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan,Kabupaten Tanjab Barat,”ungkap Kapolres AKBP.Muharman Arta,S.i.K, Rabu (04/01/23)
“Tersangka DO ini membunuh orang Tua atas Bisikan Gaib yang menyuruh membunuh Kedua Orang Tua nya sendiri,dengan mengunakan sebilah parang panjang,untuk menghantam kedua orang tua nya,kejadian tersebut terjadi sekira Pukul 01.00 WIB pembunahan tersebut berselang, selepas membunuh orang tua nya laki-laki Khairul Anwar,laki-laki 54 Tahun dalam keadaan tidur,kemudian pelaku membunuh ibu kandungnya Rosmah, Perempuan 50 Tahun,sedang saat memasak.dibacok dari belakang,” papar Kapolres.
“Pelaku berasil diamankan oleh pihak Polsek Pengabuan dan dibackup oleh anggota Satuan Reskim Mapoolres Tanjab Barat saat pelaku sedang berada di Rumah Paman nya Parit 17, Kecamatan Senyerang, saat ditangkap tidak ada perlawanan hingga digelandang ke Mapolres Tanjab Barat,saat ini pelaku sudah jadi tersangka dan kita jerat dengan Pasal 338 KUHP Hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Terkai tersangka pelaka (Tersangka) memiliki kelainan mental,Kapolres Tanjab Barat membenarkan Hal tersebut,memang tersangka ini memiliki riwayat gangguan jiwa,kan tetapi ataskejadian ini akan kita dalami apakah dia sadar,atau unsur-unsur lain,oleh karena tersangka kita lakukan penahan karena apabila dibiarkan akan menimbulkan keributan dimasayrakat,dan berkemungkinan besar akan melakukan perbuata serupa lebih besar lagi,” pungkas Kapolres. (Sabri)