KUALA TUNGKAL (SR28) – Proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur di bidang jembatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat pada tahun 2020 melalui dana APBD Provinsi Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kecamatan Pengabuan tepatnya jembatan Parit 6 diduga minim pengawasan dan informasi.
Proyek yang bersumber dari APBD provinsi tersebut sangat dinanti-nanti oleh masyarakat di beberapa kecamatan yaitu Kecamatan Bram itam, pengabuan, senyerang, hingga menembus ke Kecamatan Tebing Tinggi. Namun dibalik Proyek besar tersebut yang nilai nya miliaran bahkan belasan miliar tersebut, pihak pelaksana tidak mencantumkan informasi nilai kontrak kerja.
Diketahui pekerjaan tersebut dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi dengan nama pekerjaan pembangunan Jembatan Parit 6 tahun 2020 dengan pelaksanaan pekerjaan PT Megasari Sejati dengan konsultan pengawas nya PT Yoga Tiga Consultant.
Saat sejumlah media di lokasi sempat menanyai pekerja yang ada di lokasi, namun tak banyak yang bisa diketahui dari para pekerja tersebut karena mereka hanya mengerjakan konstruksi bangunan.
Tampak juga di jembatan sementara yang dibangun tidak ada pekerja yang mengarahkan kendaraan kendaraan baik dari arah Teluk nilau maupun dari arah Bram itam, jadi kendaraan yang lalu-lalang para penggunanya harus ekstra hati-hati dalam bergantian menggunakan jembatan sementara tersebut.
Sementara itu Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Lukman Nurohim berkomentar keras, dan menyayangkan ketidakterbukaan pihak kontraktor pelaksana dalam informasi nilai kontrak kerja. Karena hal tersebut perlu diperhatikan bukan pekerjaan main-main masyarakat juga sangat perlu informasi-informasi pembangunan yang ada di wilayahnya.
“Harusnya mereka buat lengkap selengkap-lengkapnya, berapa Memangnya nilai kontrak pekerjaan jembatan tersebut, jangan ditutup-tutupi, kami mempertanyakan hal tersebut. Berapa Memangnya jumlah nilai kontrak kerja dengan pekerjaan sebesar itu, harusnya mereka sangat sangat sudah profesional dengan pekerjaan sebesar itu Dinas PU Provinsi harus tegur mereka,” ujarnya, Selasa (25/8).
Pihaknya juga meminta kepada Dinas PU Provinsi Jambi untuk aktif melihat proses demi proses dari pembangunan jembatan tersebut. Jangan seperti yang saat ini terjadi hal seperti ini, karena seharusnya nya nilai kontrak kerja tidak disepelekan karena Keterbukaan Informasi Publik harus dikedepankan. (Sabri)