Pemerintah Kabupaten Tebo Tegaskan Penertiban Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg

  • Bagikan
menertibkan pangkalan gas elpiji 3 kg yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

MUARA TEBO (SR28) – Pemerintah Kabupaten Tebo mengingatkan seluruh agen untuk menertibkan pangkalan gas elpiji 3 kg yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Langkah ini diambil untuk memastikan harga tetap sesuai dengan ketentuan dan menghindari kecurangan yang merugikan masyarakat. Apabila ditemukan pelanggaran, izin pangkalan bisa dicabut.

Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tebo, Edy Sofyan, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada pangkalan untuk mematuhi aturan harga yang berlaku. “Jika ada pangkalan yang tidak mengikuti aturan, izinnya bisa dicabut. Sebelumnya sudah ada pangkalan yang izinnya dicabut oleh agen karena melanggar ketentuan,” ujarnya pada Kamis (6/2/2025).

Pemerintah menetapkan HET gas elpiji 3 kg di Kabupaten Tebo sebesar Rp 19.000 per tabung. Apabila ada pangkalan yang menjual dengan harga lebih tinggi dari ketentuan ini, maka pangkalan tersebut telah melanggar aturan yang berlaku.

Baca:  Bergelar S2 Magister Pendidikan, Muhamad Irawan hibahkan Diri Sebagai Anggota BPD Dusun Teluk Kecimbung

Edy juga menambahkan bahwa saat ini stok gas elpiji 3 kg di Kabupaten Tebo masih dalam kondisi aman, dan tidak terjadi kelangkaan di tengah masyarakat. Meski demikian, ia mengimbau agar seluruh pangkalan tetap mematuhi regulasi yang ada, termasuk larangan melakukan penimbunan yang dapat menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga.

“Semua pangkalan harus mengikuti aturan. Jangan sampai ada yang menimbun gas, karena hal itu bisa merugikan masyarakat,” tegasnya.

  • Bagikan