KUALA TUNGKAL (SR28) – Pemkab Tanjabbar mengapresiasi pembentukan Peraturan Desa Nomor 1 tahun 2022 sebagai upaya melakukan perlindungan penuh terhadap kawasan hutan mangrove yang berada di Pangkal Babu, Desa Tungkal I (Satu), Kabupaten Tanjabbar. Demikian keterangan Bupati Tanjabbar Drs.H.Anwar Sadat,M.Ag, melalui Kabag Hukum Setda Agus Sumantri SH.I, MH belum lama kemarin.
Dijelaskannya, “Kawasan hutan mangrove merupakan bagian kawasan yang sangatlah penting bagi keberlangsungan ekosistem pesisir pantai dan laut yang ada di Tanjabbar.”yang mana Didalamnya terdapat berbagai aktivitas pemanfaatan kawasan oleh masyarakat maupun Pemerintah daerah,” papar Agus Sumantri.
“Kita berharap kedepan segera membentuk lembaga pengelolaan kawasan serta mendorong terbitnya Peraturan Bupati Tanjabbar terkait pengelolaan kawasan hutan mangrove secara lebih rinci,”dan dengan didukung oleh pemetaan zonasi kawasan hutan mangrove yang spesifik,” harapnya.
Lanjut dia,”Semoga Perdes yang telah di bentuk ini dapat kita jaga bersama begitu juga kawasan hutan mangrove,oleh karena nya sangat penting untuk dilakukan pengelolaan yang bersifat kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk di dalamnya Pemerintah, Legislatif, pihak swasta serta Lembaga Swadaya Masyarakat bidang lingkungan,” tandas Agus Sumantri. (Sabri)