SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) menyalurkan bantuan uang tunai senilai total Rp91 juta kepada warga terdampak kebakaran dan bencana lainnya.
Kepala Damkartan Kota Jambi, Mustari Afandi, menyampaikan bahwa bantuan ini diberikan kepada delapan keluarga yang mengalami musibah, termasuk kebakaran dan peristiwa tenggelam, sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota.
Bantuan tersebut disalurkan kepada korban yang terdampak bencana selama periode Januari hingga Maret 2025. Mustari menegaskan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat saat menghadapi masa sulit akibat bencana.
Jumlah bantuan yang diterima setiap keluarga bervariasi, tergantung tingkat kerusakan yang dialami. Dana tersebut berasal dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025. Sebelum disalurkan, tim terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap dampak yang ditimbulkan guna memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mustari mengimbau para penerima bantuan agar memanfaatkannya untuk memperbaiki rumah yang rusak akibat bencana. Ia juga menyarankan agar warga membangun rumah secara permanen guna meminimalisir risiko kebakaran atau kerusakan akibat cuaca ekstrem.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa saat ini masih ada beberapa warga korban bencana yang tengah dalam proses verifikasi untuk mendapat bantuan serupa.
Menjelang masa pancaroba yang diperkirakan terjadi dari Mei hingga Oktober 2025, Mustari juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, karena potensi kebakaran meningkat di periode tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Jambi Maulana menekankan agar bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh warga, khususnya untuk memperbaiki rumah yang rusak, terbakar, atau roboh. (*)