SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi menutup dua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau panti sosial di wilayah tersebut setelah ditemukan dugaan keterkaitan dengan paham Negara Islam Indonesia (NII). Penutupan ini dilakukan setelah Pemkot Jambi menerima laporan dari Densus 88 terkait afiliasi organisasi terlarang pada yayasan tersebut.
Wali Kota Jambi, Maulana, menyatakan bahwa setelah melakukan analisis, pihaknya memutuskan untuk menutup dua LKS yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan. Maulana juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memeriksa keabsahan serta perizinan lembaga sebelum memberikan sumbangan atau bantuan.
Dua LKS yang dihentikan operasionalnya adalah LKS Pundi Amal Bhakti Negeri dan LKS Amal Barokah. Penutupan ini dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Jambi bersama tim gabungan yang melibatkan Densus 88, Kepolisian, TNI, Satpol PP, Kesbangpolinmas, dan instansi terkait lainnya. Surat pemberhentian operasional telah diserahkan kepada kedua lembaga tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, menegaskan bahwa panti sosial harus dapat dipercaya dalam menyalurkan zakat dan bantuan sosial kepada mereka yang membutuhkan, dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan penyelewengan atau radikalisasi. Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih lembaga sosial tempat mereka menyalurkan bantuan agar tidak dimanfaatkan untuk tujuan yang salah.
Pemkot Jambi juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan verifikasi lembaga sosial yang beroperasi di wilayahnya guna mencegah penyebaran radikalisme dan memastikan bantuan sampai kepada pihak yang tepat. (*)