JAMBI – Diharapkan RPP yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja itu, nantinya akan menyederhanakan dan mempermudah berbagai regulasi dalam penyelenggaraan perizinan di provinsi Jambi. Yang pada akhirnya adalah mempermudah masyarakat maupun dunia usaha untuk menciptakan lapangan kerja baru di provinsi Jambi.