KUALA TUNGKAL (SR28) – Peningkatan Rigid Beton jalan Bahagia (Jendral Ahmad Yani) Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir,Kab.Tanjab Barat,yang dikerjakan oleh CV.Mozha&Co tak transfer Paransi dan kangkangi undanga-Undang informasi Publik nomor 14 tahun 2008,tentang keterbukaan informasi publik.
Dari plang mereka yang rekanan pasang hanya ada jumlah Rp.2.579.300.000 ,sedang volume tidak disebutkan hal ini menuai pertanya salah satu penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tanjab Barat.
Muhktar,AB,Ketua LPA2DP Tanjab Barat menyayangkan hal tersebut padahal undang -Undang Informasi publik Nomo 14 tahun 2008 jelas tentang kertbukaan informasi publik, “Terlebih itu Dana APBD Daerah,kita dan Masyarakat harus tau berapa volume pekerjaan tersebut bukan malah ditutupi,seolah-olah ingin meraup keuntungan besar,” ujar Mukhtar AB, Senin (23/10/23)
Melihat ini Mukhtar AB menilai kurang tegasnya pengawasan Instansi terkait, yaitu Dinas PUPR terhadap rekanan sehingga mengabaikan undang-Undang Informasi publik Nomo 14 tahun 2008 tersebut “Dengan tidak adanya volume di plang merek yang dipasang oleh rekan dan atau oknum instansi terkait diduga sengaja menutup mata,” pungkasnya.(Sabri)