BATANGHARI (SR28) – Pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, Kepolisian Resor (Polres) Batanghari, Jambi, melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memanggil tiga pejabat dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap kemungkinan penyimpangan yang melibatkan pejabat-pejabat tersebut.
Ketiga pejabat yang dipanggil oleh penyidik Tipikor adalah Kepala Bakeuda, Tesar Arlin, Kepala Bidang Aset Rizal Pahlevi, dan Sekretaris Bakeuda, Akmaludin. Pemanggilan ketiganya dijadwalkan pada pukul 10.30 WIB dan dilakukan di hari yang sama. Langkah ini menunjukkan adanya keseriusan dari pihak kepolisian untuk mengusut dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
Pada hari pertama pemeriksaan, Kepala Bakeuda, Tesar Arlin, menjadi pejabat pertama yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan daerah dan aset pemerintah. Pemanggilan ini diikuti oleh Rizal Pahlevi dan Akmaludin. Kasus yang diusut ini belum mendapatkan banyak informasi terbuka, tetapi pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap fakta-fakta terkait.
Upaya untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak kepolisian menemui kendala. Tim media yang meliput kasus ini mencoba untuk mengonfirmasi perkembangan dari Ipda Wilson Simamora, S.H., M.H., selaku Kanit Tipikor Polres Batanghari. Namun, saat tim media berusaha menghubungi Wilson, ruangan beliau terkunci dan hanya ada respons singkat melalui pesan WhatsApp yang menyatakan, “Sore nanti aja ya,” tanpa memberikan detail tambahan mengenai kasus tersebut.
Meskipun sudah menunggu selama kurang lebih empat jam di kantor Polres Batanghari, tim media belum mendapatkan tanggapan yang lebih mendalam dari pihak kepolisian. Hingga berita ini ditayangkan, Kanit Tipikor masih belum bisa memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan ketiga pejabat Bakeuda ini.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki oleh Polres Batanghari ini menambah daftar panjang kasus serupa di lingkungan pemerintahan di berbagai daerah di Indonesia. Pengelolaan keuangan daerah sering kali menjadi fokus utama dalam kasus korupsi, karena rawan terjadi penyalahgunaan wewenang, terutama terkait dengan pengelolaan aset negara.
Keberadaan Kepala Badan Keuangan Daerah serta dua pejabat lainnya di bawah lembaga tersebut dalam pemeriksaan oleh Tipikor menunjukkan bahwa kasus ini memiliki urgensi yang tinggi. Masyarakat Kabupaten Batanghari pun menanti perkembangan lebih lanjut mengenai penyelidikan ini, terutama terkait apakah ada temuan baru yang dapat mengarah pada pengungkapan skandal besar atau hanya kesalahan administratif biasa.
Pihak kepolisian diharapkan segera memberikan penjelasan resmi terkait hasil pemeriksaan untuk memberikan transparansi kepada publik mengenai apa yang sedang terjadi di pemerintahan daerah mereka. Dalam kasus-kasus seperti ini, penting bagi lembaga hukum untuk bekerja cepat dan tuntas, guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pemerintahan.
Tugas media dalam mengawal kasus-kasus korupsi seperti ini sangat penting. Melalui pemberitaan yang berimbang dan menyeluruh, publik dapat terus memantau perkembangan penyelidikan serta menilai sejauh mana proses hukum berjalan. Dalam hal ini, transparansi dari pihak berwenang sangat diperlukan agar masyarakat tidak berprasangka buruk terhadap proses yang sedang berlangsung.
Selain itu, ketepatan waktu dalam memberikan informasi kepada media juga menjadi faktor penting yang harus diperhatikan oleh pihak kepolisian. Jawaban yang lambat atau tidak memadai dapat menimbulkan spekulasi yang tidak perlu, yang pada akhirnya dapat merusak citra lembaga hukum dan pemerintah daerah.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian utama masyarakat Batanghari, khususnya karena melibatkan pejabat penting yang memegang kendali atas keuangan daerah. Dengan demikian, kelanjutan penyelidikan dan hasil akhir dari pemeriksaan ini sangat dinantikan untuk mengetahui apakah memang benar ada tindak pidana korupsi yang terjadi atau tidak. (Ilham)