JAKARTA (SR28) – Seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan bahwa kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun ajaran 2024/2025 di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) akan dibatalkan.
Pertemuan yang berlangsung di Istana Merdeka pada Senin (27/5/2024) tersebut diadakan di tengah ramainya pembicaraan mengenai kenaikan biaya UKT yang semakin memberatkan mahasiswa. Nadiem mengatakan bahwa pembatalan kenaikan UKT ini telah dibahas bersama para pimpinan PTN.
“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan merevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” ujar Nadiem.
Nadiem menjelaskan bahwa pembatalan ini merupakan hasil dari berbagai masukan yang diterima dari mahasiswa, keluarga, dan masyarakat yang merasa terbebani dengan kenaikan UKT. Mendikbudristek juga menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi dari semua pemangku kepentingan.
Dalam pertemuan tersebut, Nadiem juga memaparkan beberapa solusi untuk menghadapi kesulitan yang dihadapi mahasiswa terkait dengan biaya pendidikan. Ia menyebutkan bahwa implementasi dari solusi tersebut akan segera disampaikan kepada masyarakat.
“Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi permendikbudristek, dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” pungkas Nadiem.
Dengan pembatalan kenaikan UKT ini, diharapkan beban biaya pendidikan bagi mahasiswa di PTN dapat berkurang dan memberikan kenyamanan bagi mereka dalam menjalani pendidikan tinggi. Keputusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menanggapi aspirasi masyarakat dan menjaga akses pendidikan yang lebih terjangkau.