SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi mengunjungi para nelayan di kawasan Parit III, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Jumat, 11 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, mereka memberikan penyuluhan dan imbauan terkait larangan praktik Destructive Fishing sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, menjelaskan bahwa Destructive Fishing merupakan metode penangkapan ikan yang merusak lingkungan dan merugikan sumber daya perikanan. Praktik ini umumnya menggunakan bahan peledak, racun, setrum, atau alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
“Kami mengedukasi para nelayan agar tidak melakukan praktik Destructive Fishing karena hal itu sangat membahayakan keselamatan manusia serta merusak ekosistem perairan, baik di laut maupun sungai,” ujar Kombes Agus.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas penangkapan ikan yang merusak lingkungan.
“Pemantauan akan terus kami lakukan secara berkala saat patroli di wilayah perairan,” tambahnya.
Agus Tri Waluyo menegaskan bahwa pelaku yang terbukti melakukan tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar. (*)