Tanggapan Ketua Tim Hukum dan Advokasi PKS Provinsi Jambi, Amir Hamzah Sihombing, terkait penundaan rekapitulasi di Kecamatan :
1. Sangat menyayangkan keputusan KPU RI untuk menunda seluruh rekapitulasi tingkat Kecamatan, terlebih perintah itu hanya dilakukan melalui pesan WA secara berantai. Dalam hal ini, KPU tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya mengawal suara bangsa Indonesia. Harusnya KPU mengirimkan surat resmi kepada jajaran KPU Provinsi, Kabupaten, Kota, dan bahkan PPK terkait hal tersebut. Agar masyarakat mengetahui & mempunyai dasar untuk mengikuti perintah tersebut. Sebagaimana kita ketahui urusan setingkat RT saja seharusnya menggunakan surat resmi apalagi dalam urusan yang lebih besar seperti ini.
2. Keputusan KPU dilakukan secara sepihak tanpa adanya konsultasi dengan Bawaslu maupun para pimpinan partai politik di tingkat pusat. Kita sudah crosscheck ke DPP PKS, bahwa PKS sama sekali tidak mendapatkan pemberitahuan terkait adanya permintaan penundaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
3. Dalam Undang-Undang Pemilu dijelaskan bahwa rekapitulasi itu dilakukan secara manual dan berjenjang. Rekapitulasi di Kecamatan harusnya justru menjadi dasar koreksi kinerja seluruh KPPS & TPS. Artinya, tidak benar rekapitulasi di Kecamatan mengandalkan SiRekap. Sesuai kesepakatan Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU bahwa SiRekap bukan acuan utama perolehan suara.
4. Dalam PKPU 5/2024 yang kemudian dijelaskan teknisnya di SK KPU 219/2024, bahkan diatur secara detail apabila pelaksanaan PPK itu terkendala dengan Sirekap maka ada solusi alternatif dari KPU. Maka keputusan KPU menunda seluruh rekapitulasi di Kecamatan dengan alasan untuk memperbaiki Sirekap sangat tidak bisa diterima secara hukum, dalam artian bahwa KPU harus tetap melaksanakan rekapitulasi di tingkat Kecamatan dengan dasar C Hasil Plano/Salinan.
Kami ingin KPU meninjau kembali keputusan untuk menunda rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Tidak ada alasan yang mendasar akan hal tersebut. Sekali lagi kami garisbawahi, rekapitulasi di tingkat Kecamatan justru sebagai dasar koreksi kinerja atau hasil TPS.
Kami berharap KPU dapat menjalankan tugas secara profesional, mengawal suara dari pelaksanaan pemilu yang JURDIL LUBER, serta menghasilkan pemimpin terbaik yang amanah bagi bangsa Indonesia.