SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi hari ini, Kamis (20/3/2025), menggelar sidang kasus jaringan narkotika besar yang melibatkan tiga terdakwa, yaitu Helen Dian Krisnawati, Didin alias Diding, dan Arifani alias Ari Ambo.
Menurut pantauan di lokasi, Didin tiba terlebih dahulu di PN Jambi sekitar pukul 11.30 WIB, diikuti oleh Helen yang tiba pukul 12.40 WIB. Keduanya ditempatkan di penahanan yang berbeda, dengan Helen ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sementara Didin berada di Lapas Kelas II B Jambi.
Selain Helen dan Didin, Ari Ambo, seorang bandar narkoba asal Tanjung Jabung Barat, juga dijadwalkan mengikuti sidang pada siang ini. (*)