Polda Jambi Amankan Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Batanghari, Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Bagikan
Polda Jambi Amankan Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Batanghari, Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan [sr28/Ist]
Polda Jambi Amankan Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Batanghari, Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan [sr28/Ist]

SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap tiga pelaku penambangan minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, pada Rabu malam (22 Januari 2025). Setelah melalui penyidikan dan koordinasi dengan Kejaksaan, kasus ini dinyatakan lengkap dan pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batanghari pada Jumat, 21 Maret 2025, untuk dilanjutkan ke proses penuntutan di Pengadilan Negeri Batanghari.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas, menyatakan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah pemeriksaan, pemberkasan, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dinyatakan lengkap.

Pelaku ditangkap setelah Tim Subdit IV menerima informasi dari masyarakat pada pukul 10.00 WIB dan langsung melakukan pengecekan. Setelah melakukan penyelidikan, pada pukul 20.40 WIB, petugas berhasil mengamankan Dadan Saputra yang diduga terlibat dalam penambangan minyak ilegal tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, dua pelaku lainnya, Rio Admawan bin Mujito dan Ribudianto bin Kamad, berhasil ditangkap di lokasi yang sama.

Baca:  M.Juber Hadiri Pelantikan Pengurus DPD Satkar Ulama Indonesia, AMSI, HIWASI Se Provinsi Jambi

Ketiga pelaku, bersama dengan barang bukti berupa peralatan penambangan ilegal dan minyak bumi, dibawa ke Polda Jambi untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur tentang eksplorasi dan eksploitasi tanpa izin. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Ditreskrimsus Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk menghindari aktivitas penambangan minyak ilegal yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum. (*)

  • Bagikan