Polda Jambi Tegas: Debt Collector Tak Boleh Tarik Kendaraan Paksa Tanpa Putusan Pengadilan

  • Bagikan
Polda Jambi Tegas: Debt Collector Tak Boleh Tarik Kendaraan Paksa Tanpa Putusan Pengadilan [SR28/Ist]
Polda Jambi Tegas: Debt Collector Tak Boleh Tarik Kendaraan Paksa Tanpa Putusan Pengadilan [SR28/Ist]

SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menyampaikan peringatan tegas kepada para debt collector yang kerap menarik kendaraan debitur secara paksa dan disertai kekerasan.

Ia menegaskan bahwa proses penarikan kendaraan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Fidusia.

“Eksekusi jaminan fidusia memiliki prosedur yang jelas. Debt collector tidak boleh sembarangan menarik kendaraan, apalagi jika disertai tindakan mengancam, kekerasan, atau pelanggaran pidana lainnya,” ujar Manang pada Sabtu (3/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa penarikan kendaraan debitur wajib berdasarkan penetapan pengadilan, kecuali terdapat kesepakatan sah antara pihak debitur dan kreditur yang dituangkan dalam berita acara dan disetujui kedua belah pihak.

“Kalau tidak ada putusan pengadilan, maka tidak bisa asal tarik. Kecuali memang ada persetujuan tertulis antara debitur dan kreditur,” tambahnya.

Pernyataan ini dikeluarkan menyusul beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi debt collector di Jambi yang menarik kendaraan warga secara paksa di jalan umum, disertai dugaan intimidasi terhadap pemilik kendaraan.

Baca:  Perombakan Jajaran Pimpinan Polda Jambi, Kapolda dan Wakapolda Diganti, Sejumlah Pejabat Utama Terkena Mutasi

Manang dengan tegas menyatakan bahwa praktik penarikan kendaraan oleh debt collector di jalanan tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan bahwa tugas debt collector hanya sebatas melakukan penagihan dan memberikan peringatan, bukan melakukan tindakan kekerasan.

“Kalau ada kekerasan, itu pidana. Kami tunggu laporan dari korban. Silakan masyarakat yang merasa dirugikan melapor agar bisa kami telaah apakah peristiwa tersebut mengandung unsur pidana,” tuturnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memahami hak-haknya dan tidak ragu melapor jika mengalami tindakan tidak sesuai hukum dari oknum penagih utang. (*)

  • Bagikan