SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga beroperasi di wilayah Jambi. Setidaknya, lima entitas pinjol ilegal terdeteksi beroperasi tanpa izin resmi.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan segera melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi untuk pengembangan penyelidikan.
“Nanti kita dalami,” ujarnya saat ditemui media pada Selasa (22/04/2025).
Penindakan terhadap aktivitas ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal. Kelima entitas pinjol yang mengatasnamakan koperasi tersebut diduga berada di bawah naungan Nusantara Finance, di antaranya Pinkday, Soeasy, Swapgo, Marikaya, dan Satuanbijaksana.
Kasus ini pertama kali terungkap melalui informasi dari mantan pekerja salah satu platform pinjol ilegal yang beroperasi di bawah Nusantara Finance. Sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, mengonfirmasi bahwa Nusantara Finance bukan merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Kelima entitas tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending, termasuk Pinkday, Soeasy, Swapgo, Marikaya, dan Satuanbijaksana.
Entitas Soeasy bahkan sudah terdaftar dalam daftar pinjaman online ilegal berdasarkan Siaran Pers Nomor SP 1/STPASTI/I/2025 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 24 Januari 2025.
Menindaklanjuti temuan ini, OJK bersama Satgas PASTI akan melakukan serangkaian langkah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk proses inventarisasi, analisis, dan koordinasi dengan Satgas PASTI pusat serta Satgas PASTI Provinsi Jambi. (*)