JAMBI (SR28) – Menindaklanjuti permasalahan pembangunan Jambi Bisnis Center (JBC) di kawasan simpang Mayang, Kota Jambi.
Komisi II DPRD Provinsi Jambi yang membidangi penanaman modal dan perusahaaan patungan, telah memanggil OPD teknis terkait untuk memperjelas duduk persoalan.
“Setelah melakukan rapat terkait, kami dari Komisi II DPRD Jambi mendesak pemerintah Provinsi Jambi untuks egera melakukan revisi perjanjian kerjasama yang telah dilakukan bersama pihak investor pada tahun 2014 lalu,” ujar Juwanda, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi kepada SR28.
Pasalnya, menurut Juwanda, perjanjian kerjasama itu, Provinsi Jambi dinilai tidak mendapatkan keuntungan yang sepadan dengan lokasi strategis aset yang dimiliki.
Lantaran, hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp56 Miliar dengan kontrak kerjasama yang sangat lama yakni mencapai 30 tahun.
Terkait lambannya proses pengerjaan proyek pembangunan di lokasi tersebut. Berdasarkan tinjauan langsung pihak komisi II DPRD Provinsi Jambi. Keterlambatan terjadi karena proses penyelesaian sengketa lahan yang memakan waktu yang cukup panjang. (Arta/Agus)