SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan M Malik Ibrahim, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 22.45 WIB.
Petugas mengamankan dua tersangka, yaitu Rio Sigit Pamungkas (41), warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dan Bimbi Satria (38), warga Kota Jambi.
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Subdit III menerima informasi terkait peredaran narkoba yang melibatkan salah satu tersangka.
“Dari lokasi kejadian, kami menyita barang bukti berupa 33 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, satu set alat hisap (bong), dua unit ponsel, dan beberapa plastik klip kosong,” katanya, Kamis (13/03/2025).
Maulana menambahkan, tim mulai melakukan penyelidikan pada Jumat, 7 Maret 2025, setelah memperoleh informasi tentang keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba di wilayah Jambi.
“Petugas kemudian melakukan profiling dan melaksanakan penggerebekan di rumah tempat kedua tersangka berada,” ujarnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu set alat hisap dan dua unit handphone di lantai rumah. Dari kantong celana kiri Rio, ditemukan dua plastik klip yang berisi total 33 paket sabu. Sementara itu, dari pelaku Bimbi, tidak ditemukan barang bukti narkotika.
“Setelah diinterogasi, Rio mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial EEN. Kami langsung melakukan pengembangan ke rumah EEN, namun yang bersangkutan tidak ada di lokasi,” ungkap Maulana.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)