TEBO (SR28) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu, 18 Agustus 2024. Operasi yang dilakukan di Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, ini berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB dan berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu BNL (20), MS (32), dan Ar (28). Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa tiga paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,33 gram, alat hisap seperti pirek kaca dan pipet, kotak rokok, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 720.000. Berdasarkan pengakuan awal, para pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka dan akan diperjualbelikan.
Kasus ini kemudian dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Tebo, yang berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial MRS (30) di Dusun Mekar Sari, Kelurahan Sungai Bengkal. Dari penangkapan ini, polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 35,34 gram yang terbagi menjadi 4 paket sedang dengan berat bruto 20,69 gram dan 20 paket kecil dengan berat bruto 14,65 gram. Selain itu, ditemukan pula 20 butir ekstasi, timbangan digital, plastik klip, serta berbagai perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk perdagangan narkoba.
Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. “Pengungkapan ini merupakan salah satu langkah nyata kami dalam memerangi peredaran narkoba di masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus dan proses penyidikan untuk memastikan bahwa jaringan ini dapat dihentikan,” ujar Iptu Jeki Noviardi.
Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka MRS (30) menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat berujung pada hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun.
Barang bukti yang disita akan diuji lebih lanjut di laboratorium BPOM Jambi, sementara proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga berkas perkara siap untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). *