SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Satlantas Polresta Jambi menggelar patroli Hunting untuk mencegah aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong (racing) pada kendaraan roda dua yang mengganggu ketenangan warga, pada Kamis malam (15/5/2025).
Patroli yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto ini berlangsung di wilayah Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Penindakan dilakukan sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 terkait batas kebisingan kendaraan.
Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto menjelaskan, selain mengantisipasi balap liar, kegiatan ini juga bertujuan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang merasa terganggu oleh suara knalpot brong.
Enam kendaraan roda dua berhasil ditilang dan diamankan di tempat, kata AKP Hadi.
Selain penggunaan knalpot brong, kendaraan yang ditindak juga tidak dilengkapi plat nomor, spion, pengendara tidak memakai helm, serta melanggar peraturan lalu lintas lainnya.
“Kendaraan yang kami tilang dibawa ke Pos Lantas Simpang Pulai,” tambah Kasat Lantas.
Kegiatan ini juga mendukung program Kota Jambi bebas knalpot brong (racing) sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, melengkapi surat kendaraan, serta tidak memodifikasi kendaraan secara ilegal.
Penindakan tilang akan terus dilakukan jika ditemukan kendaraan yang masih menggunakan knalpot tersebut. (*)