JAKARTA (SR28) – Jaringan narkoba yang dikendalikan oleh tiga orang kakak beradik di Jambi berhasil dibongkar oleh Bareskrim Polri dan Polda Jambi. Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa jaringan ini mampu meraup keuntungan hingga Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar setiap minggunya dari penjualan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan bahwa jaringan tersebut mengedarkan sabu dalam jumlah besar, yakni sekitar 500 hingga 1.000 gram per minggu.
Pengungkapan Jaringan Narkoba
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 15 Oktober 2024, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa jaringan ini diduga beroperasi dengan sangat terstruktur.
“Jaringan ini diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dengan jumlah sekitar 500 hingga 1.000 gram per minggu, menghasilkan keuntungan Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar setiap minggunya,” ujarnya.
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Polda Jambi selama beberapa bulan terakhir. Setelah menemukan cukup bukti, pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan dan menyita sejumlah barang bukti serta aset berharga yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
Barang Bukti dan Aset yang Disita
Polisi berhasil menyita barang bukti yang signifikan dari penggerebekan tersebut. Di antara barang bukti yang ditemukan, terdapat sabu yang dibungkus dalam plastik klip serta berbagai aset berharga dengan total nilai lebih dari Rp 10,8 miliar. Beberapa aset yang disita termasuk:
- Sebuah ruko senilai Rp 2 miliar.
- Tiga unit rumah senilai Rp 2 miliar.
- Empat kendaraan bermotor.
- Sebuah speed boat.
- Tujuh jam tangan bermerek.
- Perhiasan emas dengan total berat 80 gram.
- Uang tunai sebesar Rp 646 juta.
- Sejumlah rekening bank dengan total saldo Rp 590 juta.
Penyitaan aset ini menjadi salah satu langkah penting dalam memutus aliran keuangan dari jaringan narkoba tersebut.
“Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu dalam plastik klip, sebuah ruko senilai Rp 2 miliar, tiga rumah senilai Rp 2 miliar, serta beberapa kendaraan dan perhiasan,” ujar Asep.
Kakak Beradik di Balik Jaringan
Jaringan narkoba ini dikendalikan oleh tiga kakak beradik yang telah lama menjadi target penyelidikan polisi. Ketiga orang tersebut adalah Dedi Susanto alias Tekui, TM alias Ameng Kumis, dan Helen Dian Krisnawati. Mereka menjalankan operasi peredaran sabu di Jambi dengan cakupan yang luas dan memiliki sejumlah anak buah yang bertugas mendistribusikan narkoba ke berbagai wilayah.
Selain ketiga tersangka utama, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini, yaitu Ahmad Yani, Arifani alias Ari Ambok, dan Mafi Abidin. Mereka diduga berperan sebagai kurir dan penghubung dalam distribusi narkoba dari Medan ke Jambi.
Sumber Narkoba Berasal dari Medan
Lebih lanjut, Irjen Asep mengungkapkan bahwa jaringan ini mendapatkan pasokan sabu dari Medan. Pihak kepolisian telah mendeteksi sumber pasokan narkoba yang berasal dari sana dan tengah mendalami lebih lanjut mengenai jalur distribusinya. “Kami sudah mengantongi inisial dan akan terus mendalami alur distribusinya, dari Medan akan kami telusuri lebih jauh,” kata Asep.
Pengungkapan ini merupakan titik awal bagi kepolisian untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar, baik di tingkat nasional maupun internasional. Asep menegaskan bahwa polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu ini.