JAMBI (SR28) – Proses lelang paket pekerjaan gedung olahraga (GOR) Pemprov Jambi, senilai kurang lebih 250 miliar, diduga penuh masalah. Hal itu disampaikan oleh Ketua GNPK RI Jawa Barat, Abah Nana pada Minggu (26/02/2023).
Menurutnya, pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait dengan pelaksanaan proses lelang paket pekerjaan pembangunan gedung olahraga (GOR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang bernilai kurang lebih 250 Milyar.
Dalam laporan yang diterimanya, muncul dugaan kuat adanya persekongkolan antara ULP, pejabat tinggi Pemprov Jambi dan pelaku usaha berinisial HSN yang mengaku sebagai utusan dari “Penguasa Jambi” untuk mengatur proses lelang dan menggiring peserta lelang tertentu untuk dijadikan calon pemenang lelang.
“Dalam laporan itu juga disampaikan bahwa proses lelang sudah pernah dilakukan tapi hasilnya dibatalkan tanpa sebab yang jelas,” jelasnya.
GNPK RI Jawa Barat juga mengklaim, saat ini telah mengantongi sejumlah bukti berbagai data yang diperlukan terkait dugaan “permainan” pengaturan proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut, seperti flashdisk, rekaman cctv, foto, dan lain sebagainya.
Atas dasar laporan itu, pihak GNPK RI Jawa Barat telah melakukan rapat pleno dengan Satgasus TIPIKOR GNPK RI Jawa Barat untuk membahas dan mengkaji dokumen dan keterangan yang diperoleh.
“Adapun hasil dari kajian hukum yang dilakukan pihaknya, dokumen yang diserahkan sudah dianggap cukup untuk dilakukan pelaporan kepada penegak hukum, diantaranya KPK RI, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri.” jelas Abah Nana.
Abah Nana juga menambahkan, saat ini pihaknya telah menyiapkan laporan agar pengaduan terkait adanya dugaan persekongkolan jahat dalam proses lelang paket pengerjaan GOR Pemprov Jambi menjadi tepat sasaran untuk disampaikan kepada masing-masing penegak hukum sesuai kewenangannya.
Laporan yang diterima oleh GNPK RI Jawa Barat ini, cukup membuat kaget pihaknya, karena dianggap berani dan tidak kapok untuk melakukan perbuatan yang nantinya dapat melanggar hukum karena syarat akan kolusi, korupsi dan nepotisme.
“Untuk mencegah itu, maka GNPK RI Jawa Barat, berniat akan mengawal kasus ini untuk diusut secara tuntas” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran redaksi kami pada laman lpse.jambiprov.go.id kami mendapatkan data nilai pagu paket senilai 250 miliar adalah dengan nama paket pembangunan gedung stadion di satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Apakah ini yang dimaksud oleh GNPK RI Jawa Barat? Simak berita selanjutnya. (Tim)