KOTA JAMBI (SR28)- Pusat Kajian Klinik dan Layanan Kesehatan merupakan pusat kajian di lingkungan UIN Sulthan Thaha Safuddin Jambi yang konsen membahas tentang masalah kesehatan baik fisik, sosial maupun mental. Bapak dr Tri Wibowo dan ibu Hafifatul Auliya Rahmy, SKM M.K.M selaku pengurus pusat kajian pada momentum Hari Anti Narkoba Internasional mengambil andil dalam kepedulian terciptanya generasi milenial bebas narkoba. Hal ini dituangkan melalui Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Prodi Bimbingan Penyuluhan Islam UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Sabtu, 26 Juni 2021. Tema webinar yang diselenggarakan secara daring ini adalah “Optimalisasi Milenial dalam Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ibu Hafifatul Auliya Rahmy, SKM M.K.M selaku sekretaris pusat kajian menjadi salah satu pemateri dengan topik bahasan mengenal narkoba dan dampaknya.
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan zat berbahaya lainnya. Definisi narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika termasuk pada zat berbahaya lainnya, dengan definisi sebagai berikut zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalu pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika terdiri dari 3 golongan dengan nama-nama yang sudah tercantum dalam lampiran UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat 4 golongan psikotropika dalam lampiran Undang-Undang No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Contoh narkotika golongan I yang sering disalahgunakan adalah ganja, opium, heroin, amfetamin, metafetamin dan lainnya.
Penyalahgunaan narkoba dapat berdampak kesehatan fisik, sosial dan mental pengguna. Efek kerja obat akan berpengaruh pada kerja sistem syarat pusat. Narkoba dapat memacu atau menghambat reseptor, neurotransmitter ataupun neuron yang ada di susunan syaraf pusat. Seseorang dengan penyalahgunaan narkoba menjadi riang (euphoric) sesaat, lalu terpacu (stimulate), namun kemudian menjadi tertekan (despressed) sehingga menimbulkan rasa lesu. Dampak yang disebut Depresan, membuat pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri. Dampak Halusinogen membuat pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada). Dampak Stimulan yang menyebabkan percepatan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama sarafsarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian. Dampak Adiktifyang membuat pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya aka nada pada kondisi kritis (sakaw).
Narkoba pada kalangan pelajar dapat berdampak pada prestasi belajar. Sebagai contoh, Tetrahydrocannabinol (THC), bahan aktif utama dalam ganja, mengikat dan mengaktifkan reseptor spesifik, yang dikenal sebagai reseptor cannabinoid. Ada banyak reseptor ini di bagian otak yang mengendalikan ingatan, pikiran, konsentrasi, persepsi waktu dan kedalaman, dan gerakan terkoordinasi. Dengan mengaktifkan reseptor ini, THC mengganggu fungsi normal reseptor ini. Pada pengkonsumsi ganja kronis, hilangnya reseptor CB1 di arteri otak mengurangi aliran darah, dan karenanya menurunkan glukosa dan oksigen ke otak yang menyebabkan defisit perhatian, kehilangan ingatan, dan kemampuan belajar terganggu (The Brain, from top to bottom).
Jangan pernah coba-coba narkoba. Itu cara termudah agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Terakhir disampaikan tetap menjadi generasi milenial sehat dan sukses tanpa narkoba. Say no to drugs.