KUALA TUNGKAL (SR28) – Rehab rumah Dinas Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal dengan menggunanakan dana APBD-P tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.237.354.000, oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanjab Barat, di soalkan aktvis Tanjab Barat pasal rehap yang dilaksanakan itu sangat janggal.
Aktivis Tanjab Barat Anand Viqriza, SH.MH, menduga ada upaya penutupan kasus di PUPR sehingga mengagarkan rehap Rumah Dinas Kejaksaan Negeri itu dilakukan, padahal kita tau Rumah Dinas Kejaksaan negri kuala tungkal merupakan kewajiban pemerintah pusat dimana Kejaksaan itu merupakan Pertikal, dan tidak sepatut mengunakan Dana Daerah. “Ujar Anand Viqriza.
“Terlebih lagi Rekanan yang bekerja Rehap Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal juga merupakan kontraktor nya bermasalah terkait pembangunan Jembatan Sebrang Kota parit 20 yang baru seumur Jagung jembatan yang dibangun sudah retak dan lantai jembatan juga lentur, disini kita menduga ada penutup kasus yang saat sudah menyeruak kepermukaan umum, ” papar Anand Viqriza.
“Kita minta Kejaksaan Negeri kuala Tungkal ini bekerja lah secara provisional, sehingga kasus Korupsi yang ada di Tanjab Barat ini bisa diselesaikan,” pungkasnya. (Sabri)