JAKARTA (SR28)– Per Desember 2018 lalu, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, Zumi Zola juga diduga menerima gratifikasi.
Akibat kasus itu, Zumi Zola yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi harus diberhentikan. Sesuai dengan Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi Nomor 7/P Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019.
Kasus Zumi Zola didukung dengan terbuktinya menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000 serta satu unit mobil Toyota Alphard. Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp 16,34 miliar.
Selasa 6 September 2022 Zomi Zola resmi menyandang status baru, Eks Napi Koruptor. Zumi Zola dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Jakarta.
Kebebasan Zumi Zola ini juga diikuti oleh Suryadharma Ali (Mantan Meteri Agama), Patrialis Akbar (Mantan Menteri Hukum dan HAM dan Hakim Mahkamah Konstitusi), Supendi (Mantan Bupati Indramayu), Irfan Rivano Muchtar (Mantan Bupati Cianjur), Ojang Sohandi (Mantan Bupati Subang). Kelima mantan pejabat itu kini juga menyandang gelar yang sama, Eks Napi Koruptor (LIA)