JAMBI (SR28) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,S.H.,M.H., menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi serius dalam menangani Ekosistem Lahan Gambut yang ada di Provinsi Jambi. Hal tersebut disampaikan Sekda pada acara ”Bimbingan Teknis Penulisan Draft Produk Hukum Desa Untuk Perlindungan Dan Pemamfaatan Ekosistem Lahan Gambut di Tingkat Desa/komunitas” yang dihadiri secara langsung oleh Deputi bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Myrna A. Safitri, bertempat di Hotel Odua Weston Jambi, Kamis (12/05/2022).
”Pemerintah Provinsi Jambi saat ini berupaya sangat serius dalam menjaga dan melestarikan Ekosistem Lahan Gambut yang ada Di Provinsi Jambi. Kita melihat Pemprov Jambi sudah membentuk Tim Restorasi Gambut dalam menjaga dan melindungi kawasan hidrologis gambut,” ujar Sekda.
Sekda menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional, dimana Indonesia memiliki 865 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan luas total 24,6 Juta hektar, salah satunya berada di Provinsi Jambi yakni seluas 617.562 Hektar, yang tersebar dibeberapa kabupaten yaitu Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat dan Sarolangun.
Sekda mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi dalam menjaga dan melindungi kawasan hidrologis gambut telah membentuk Tim Restorasi gambut dengan Surat Keputusan Gubernur Jambi dengan Surat Keputusan nomor : 148/KEP-KDK/DISHUT-TP/VII/2021 tentang Tim Restorasi Gambut (TRGD) Provinsi Jambi, dimana dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut akan meningkatkan peran dan fungsi organisasi perangkat daerah untuk lebih berperan aktif dalam kegiatan pelaksanaan restorasi gambut di Provinsi Jambi.
Lebih lanjut, Sekda memaparkan kegiatan restorasi lahan gambut yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi bekerjasama dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove yaitu :
- Riwetting merupakan kegiatan pembasahan gambut (peatland rewetting) adalah salah satu cara yang dipakai untuk memulihkan lahan gambut yang kering. Pembasahan dilakukan dengan cara membangun infrastruktur seperti tabat/sekat, dam dan lain-lain pada kanal-kanal drainase terbuka sehingga tingkat kebasahan serta kelembaban lahan gambut dapat dipertahankan secara maksimal.
- Revegetasi salah satu permasalahan khusus dengan lahan gambut terdegradasi adalah keterbatasan ketersediaan benih-benih pohon endemis yang disebabkan penghilangan atau kematian pohon induk disebabkan oleh kegiatan pembalakan dan kebakaran yang berulang-ulang. Dengan demikian pengadaan benih merupakan langkah yang sangat penting di dalam proses revegetasi lahan gambut terdegradasi.
- Revitalisasi untuk mendukung pelaksanaan pembasahan dan penanaman di lahan gambut, kegiatan revitalisasi masyarakat dilaksanakan guna mendukung partisipasi masyarakat dalam mengelola lahan gambut yang terdegradasi. Revitalisasi sosial ekonomi adalah upaya mengangkat perekonomian masyarakat dengan tanaman atau kegiatan bisnis yang ramah terhadap lahan gambut.
Sekda menuturkan, bahwa cukup banyak permasalahan yang perlu diatasi dalam menjaga dan melindungi ekosistem gambut tersebut salah satu diantaranya melalui penanganan permasalahan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat, dengan terbukanya lahan gambut yang terlantar akan berdampak terhadap masyarakat yang membuka lahan tersebut, apalagi dengan cara membakar lahan, ini mengindikasikan bahwa kepedulian individu terhadap konservasi lahan gambut masing rendah.
“Melalui Bimbingan Teknis Penulisan Draft Produk Hukum Desa Untuk Perlindungan Dan Pemamfaatan Ekosistem Lahan Gambut di Tingkat Desa/komunitas adalah merupakan salah satu upaya kita untuk meningkatkan partisipasi masyarakat akan program rehabilitasi hutan dan lahan rawa gambut,” tutur Sekda.
“Kita juga mengharapkan, selain terjaganya lahan rawa gambut juga dapat memberikan manfaat lebih secara ekonomi kepada masyarakat. Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama mengingat masyarakat juga merupakan subjek dan sekaligus objek dan dapat memberikan tekanan terhadap lahan dan hutan gambut serta mempengaruhi keberhasilan rehabilitasi hutan lahan rawa gambut,” tutup Sekda.
Deputi bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Myrna A. Safitri mengatakan Restorasi gambut itu tidak hanya pembangunan fisik tetapi merestorasi gambut itu adalah menyangkut semua dimensi di dalam pembangunan termasuk juga yang harus terhubung dengan pembangunan pedesaan.
“Kegiatan restorasi gambut yang ada di tingkat tapak ini tidak boleh melupakan keberadaan desa tetapi persoalannya biasa itu bukan hanya menjadi tempat berkegiatan, bukan hanya menjadi lokus kegiatan, Desa itu harus juga secara aktif menjadi subjek penting didalam upaya kita bersama-sama untuk melindungi ekosistem gambut,” kata Myrna. (Agus/Sidik)