KUALA TUNGKAL (SR28) – Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat Ir. H. Agus Sanusi, M.Si, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian Tahun 2023 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanjab Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Grand Ar-Riyadh Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.
Kegiatan Sosialisasi tersebut juga dihadiri Narasumber dari BKN Pusat, BKN Kanreg VII Palembang, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Tanjab Barat dan peserta dari tiap OPD, Kasubbag Umum dan Kecamatan.
Sekda Ir.H.Agus Sanusi dalam sambutannya menyampaikan peraturan perundang-undangan yang disosialisasikan diantaranya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023, surat edaran Kepala BKN nomor 11 tahun 2023 dan penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas).
“Untuk itu Saya berharap agar peserta sosialisasi dapat mengikuti materi yang disampaikan oleh narasumber dengan baik sehingga nanti dapat diimplementasikan secara optimal dan berdampak positif dalam pembangunan Kabupaten Tanjab Barat,” imbuhnya.
Sekda juga meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tanjab Barat untuk senantiasa membangun dan meningkatkan kapasitas atau kemampuan diri agar menjadi ASN yang berkualiatas dan sadar akan peran, kedudukan dan kewajibannya,dan Dengan demikian juga setiap PNS dituntut untuk selalu mengedepankan profesionalisme dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat sehingga terwujudnya Kabupaten Tanjab Barat yang BERKAH. (Sabri)