KUALA TUNGKAL (SR28) – Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Ir. H. Agus Sanusi, M.Si membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dan Rekonsiliasi Penertiban Aset/BMD (Tematik Bidang Pertanahan), sekaligus memimpin Rakor tersebut, Kamis (15/06/23).
Acara yang digelar ruang pola kantor Bupati tersebut turut dihadiri, Asisten Administrasi Umum, Kepala OPD, ATR/BPN Tanjung Jabung Barat, Para Camat, dan para peserta yang membidangi Aset.
Dalam arahannya Sekda menyampaikan bahwa penertiban Barang Milik Daerah (BMD), menjadi salah satu area pada MCP (Monitoring Center For Prevention) 2023 dibidang aset.”Aset difokuskan lagi pada pertanahan, seluruh aset harus mendapatkan sertifikat. Melalui kegiatan ini diminta segera mengupdate Kembali data aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, yang memiliki lahan kosong segera pasang pembatas,”tegas Sekda.
Terpisah Kepala Inspektorat Drs. Encep Jarkasih menyampaikan, temuan BPK tahun 2021 yang lalu menjadi prioritas pada PemkabTanjabbar.”Saya meminta agar seluruh Kepala Desa melalui APDESI dan PMD untuk menertibkan aset yang ada di Desa,”imbuh Kepala Inspektorat,seraya mengulang ucapan sekda dengan tegas
Masih ditempat yang sama Kabid Aset BKAD, Maulana menjelaskan, fasilitas yang diberikan kepada Pejabat Eselon II, III untuk pemenuhan dokumen MCP diantaranya akselerasi, sertifikasi dan inventarisasi.”Agar menginvetarisasi seluruh tanah milik Pemerintah Daerah, update dan input khusus penanganan aset untuk pemenuhan dokumen MCP,”imbuh Maulana.
Dirinya menyebutkan, OPD bertanggung jawab membuat sertifikat dab penanganan fisik adalah tugas OPD, dokumen awal, terkait penanganan hukum ada di BKAD,” timpalnya. (Sabri)