Siap Dipenjara! Terungkap Alasan Dede Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Buat Keterangan Palsu

  • Bagikan
Tangkapan layar kanal YouTube DPN Peradi

JAKARTA (SR28) – Dede, saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, secara mengejutkan muncul ke publik dan mengakui telah memberikan keterangan palsu terkait tujuh terpidana dalam kasus tersebut pada 2016. Pengakuan ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan bersama pengacara keluarga Vina dan tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi, seperti terlihat di kanal YouTube DPN Peradi pada Selasa (23/7/2024).

Otto Hasibuan memberikan kesempatan kepada Dede untuk menyampaikan hal yang ingin diutarakan. Otto menegaskan bahwa tanpa kesaksian Dede, tidak akan ada cerita pembunuhan Vina dan Eky, namun karena kesaksian palsu inilah akhirnya delapan orang terpidana dijatuhi hukuman.

“Kalau tidak ada Dede ini, tidak akan ada cerita pembunuhan almarhum Vina dan Eky, tapi karena mereka inilah dulunya yang memberikan keterangan palsu, maka akhirnya delapan terpidana dihukum,” kata Otto.

Saat ditanya oleh Otto, Dede mengaku tidak mengenal ketujuh terpidana tersebut. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana, yang dipenjara seumur hidup. Satu lagi tersangka, Sakal Tata, kini sudah bebas.

Dede menjelaskan bahwa ia memberikan kesaksian di bawah tekanan. Pada 2 September 2024, ia diajak oleh Aep, saksi kunci lainnya, ke Polres Tangerang. Di sana, ia diperkenalkan kepada Iptu Rudiana dan diminta memberikan kesaksian terkait kematian anak Iptu Rudiana, Eky.

Dede mengaku tidak mengetahui peristiwa sebenarnya dan hanya mengikuti arahan yang diberikan kepadanya. “Saya rakyat kecil, tidak mengerti hukum, dan merasa takut ketika sudah di dalam,” ujarnya. Meski tidak diiming-imingi apa pun, Dede mengakui bahwa ia merasa tertekan karena status Rudiana sebagai polisi.

“Sebenarnya hati saya tidak mau, tapi saya sudah bilang saya tidak tahu kejadian itu sama sekali,” tambah Dede. Dia mengakui bahwa perbuatannya salah dan bersedia masuk penjara agar tujuh terpidana tersebut dapat dibebaskan. “Yang penting intinya tujuh terpidana itu saya mau keluar bebas, seperti kehidupan saya kemarin, karena saya merasa bersalah,” tegas Dede.

Tim pengacara Iptu Rudiana, ayah Eky, sebelumnya membantah semua tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Salah satu kuasa hukumnya dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni, menyatakan bahwa Rudiana masih aktif sebagai polisi dan tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari tanggung jawab.

“Itu semua tidak ada melarikan diri, tidak ada sembunyi, tidak ada bungkam, dan tidak ada untuk lari dari tanggung jawab,” kata Pitra dalam konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Pitra juga membantah tudingan bahwa Rudiana mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu, narasi bahwa Eky masih hidup, hingga tuduhan larangan masyarakat mengunjungi makam Eky. “Tudingan-tudingan ini sangat jahat dan fitnah ini sudah sangat kejam sekali,” ujarnya.

Kasus ini masih terus berlanjut, dengan banyak pihak menantikan kejelasan dan keadilan bagi semua yang terlibat.

  • Bagikan