Sudah 15 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Jambi Akhirnya Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Sudah 15 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Jambi Akhirnya Ditangkap Polisi [SR28/Ist]

SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Tim Libas Anti Banditz Polsek Jelutung bersama Tim Macan Polsek Kota Baru berhasil menangkap seorang spesialis pencurian sepeda motor berinisial TS (32). Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jelutung, IPDA Ondo Erickson Siburian, S.H.

TS, warga Jalan Empu Ganring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, ditangkap terkait aksi pencurian yang terjadi di Jalan Ki Agus Tirtayasa, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Jelutung IPTU Choiril Umam Fauzy, S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban berinisial PDR (21) mampir ke kosan temannya di Jalan Ki Agung Tirtayasa Rt.03, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung untuk mengambil laptop.

Korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam dengan nomor polisi BH 3314 ZN tanpa mengunci setang. Namun, beberapa menit kemudian motor tersebut sudah tidak ada di tempat parkir. Korban langsung melaporkan pencurian itu ke Polsek Jelutung.

Baca:  Kapolres Muaro Jambi Cek Kesiapan Pos Pelayanan Operasi Lilin 2021

Berdasarkan laporan polisi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), dan keterangan saksi, Tim Opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku TS.

“Tim Opsnal berhasil menemukan dan menangkap pelaku TS tanpa perlawanan saat berada di rumah adiknya di Unit 22, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Kapolsek Jelutung, IPTU Choiril Umam Fauzy.

Dari pengembangan penyelidikan, terungkap bahwa TS merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor yang sering beraksi di wilayah Kota Jambi dan sebagian Kabupaten Muaro Jambi. Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 15 kali di Kota Jambi.

Barang bukti yang diamankan antara lain: rekaman CCTV saat kejadian, baju kaos lengan panjang hitam, celana jeans abu-abu yang dipakai pelaku saat beraksi, Surat Keterangan BPKB sepeda motor Honda Scoopy dari Bank BRI Unit Mendalo, serta STNK sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BH 3314 ZN.

Baca:  Perangi Premanisme, Gubernur Jambi Ajak Masyarakat Lapor Premanisme Melalui Hotline 110

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, ujar Kapolsek Jelutung IPTU Choiril Umam Fauzy.

  • Bagikan