Kota Jambi (SR28)-Sebanyak tiga belas anak terjaring dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Jambi, Rabu (21/09).
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Noverintiwi. Jambi Timur menempati posisi terbanyak dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, yaitu enam kasus TPPO. Dimana daerah lainnya memiliki satu orang.
Maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang ini dilatar belakangi oleh faktor ekonomi dan keluarga. Hal ini disebabkan adanya ketidak mampuan secara finansial sehingga mengharuskan korban untuk menjual diri sendiri.
Mirisnya, kasus tindak pidana perdagangan orang ini juga diisi oleh anak dibawah umur dengan rentan usia diatas tiga belas tahun sebanyak enam orang dan sisanya diatas 18 tahun.
Tindak pidana perdagangan orang di Kota Jambi tidak hanya meliputi kegiatan menjual diri, tetapi juga eksploitasi anak.
Banyaknya anak-anak yang berjualan tisu, pengemis dan pengamen di lampu merah membuat Pemerintah Kota Jambi bergerak mencari siapa orang yang mengomando mereka.
Wakil Wali Kota Jambi Maulana mengatakan pelaku tindak eksploitasi anak yang tertangkap akan diberikan hukuman sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
“Ini bagian dari kita, untuk mencegah anak terhindar dari eksploitasi terhadap anak untuk berkerja sebelum waktunya. Mereka harusnya disekolah, berada dirumah. Banyak yang jualan tisu dijalan, banyak kita temui. Ini kita jangkau untuk dikembalikan kepada orang tua. Tapi memang ada kelompok yang menjadikan ini sebagai mata pencarian, kita akan proses sesuai UU Perlindungan Anak kepada bos-bos yang menyuruh mereka”, ujar Wawako Jambi