JAMBI(SR28)-Surat Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi dr Herlambang SpOG yang tertuju kepada Sekda Provinsi Jambi Sudirman beredar di Media Sosial (Medsos), Minggu (22/1/2023)
Surat tersebut merupakan tanggapan Herlambang terkait dgengan pernyataan sikap untuk memilih apakah tetap menjadi Direktur RSUD Raden Mattaher dan mengundurkan diri menjadi Dosen UNJA. Dan atau mengundurkan diri dari Direktur RSUD Raden Mattaher yang seterusnya tetap menjadi Dosen.Sebelumnya, Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat terkait pernyataan sikap Direktur RSUD Raden Mattaher dengan nomor S-204/BKD- 3.1/1/2023 tanggal 16 Januari 2023 lalu.
Sudirman menjelaskan Pemprov menawarkan 2 opsi kepada Direktur RSUD Raden Mattaher, pertama mengundurkan diri dari UNJA dan tetap menjabat sebagai Direktur atau, kedua mengundurkan diri sebagai Direktur Raden Mattaher Jambi dan tetap menjadi dosen di UNJA.
Namun sepertinya, dalam surat terbaru yang beredar itu, dr Herlambang menjelaskan selama mengikuti proses seleksi terbuka jabatan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi tidak ada yang mengisyaratkan bahwa harus mundur terlebih menjadi dosen. Bahkan la menyatakan terkait persoalan ini meminta Sekda agar menunggu Gubernur Jambi Al Haris yang Umroh. kini masih menjalankan ibadah.
Adapun surat balasan dari Herlambang dalam menggapai Surat S-204/BKD-3.1/1/2023 tanggal 16 Januari 2023. Perihal Permintaan pernyataan sikap.
“Maka dengan ini saya sampaikan, bahwa saya telah diangkat sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi dan telah dilakukan pelantikan oleh Gubernur Jambi pada 25 Mei 2022 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur sebagaimana tercantum dalam SK Gubernur Jambi Nomor : 422/KEP.GUB/BKD-3.3/2022 tanggal 25 Mei 2022,” isi surat Herlambang.
Masih dalam surat, Herlambang juga menyampaikan bahwa dirinya sebelum diangkat sebagai Direktur Rumah Sakit Raden Mattaher Provinsi Jambi telah melewati proses dan tahapan seleksi secara terbuka yang mana dalam persyaratan, seleksi administrasi hingga tahap akhir seleksi serta sampai dengan pelantikan oleh Gubenur Jambi.
“Tidak ada satupun mengisyaratkan adanya pemberhentian dari jabatan Dosen dan Mutasi saya dari instansi induk yaitu UNJA yang notabene dibawah naungan Kemendikbud Ristek ke Pemprov Jambi sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Nomor: S.204/BKD-3.1/1/2023 Perihal Permintaan pernyataan Sikap tertanggal 16 Januari 2023 tersebut,” tegasnya.
Pada point ke-3, Herlambang menyatakan bahwa la ASN sangat taat aturan dan arahan serta perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang notabene memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam hal ini dilingkungan Pemprov Jambi adalah Gubernur Jambi sebagai PPK.
“Dan disamping itu saya sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi diangkat oleh Gubenur Jambi dan sampai saat masih menjabat sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi,” jelasnya.
Kepada Sekda, Herlambang juga menjelaskan, bahwa perlu diketahui, pada tanggal 28 Juli 2022, Gubernur Jambi Bpk. Dr. H. AL HARIS, S.Sos., M.H. telah mengirimkan surat kepada Kemendikbud Ristek RI sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor : S-3300/BKD-2.3/VII/2022 tertanggal 28 Juli 2022.
“Perihal “Permintaan Penugasan Dr. dr.HERLAMBANG, SPOG-KFM NIP. 19690118200012 1 001 pada Pemerintah ProvinsiJambi”, yang mana dalam surat tersebut padaangka 2 (dua), Gubernur Jambi Bpk. Dr. H. AL HARIS, S.Sos., M.H. mengajukan “permohonan persetujuan Kemendikbud R.I agar PNS yang bersangkutan (Dr. dr. HERLAMBANG, SpOG-KFM) dapat diberikan status penugasan PNS dilingkungan Pemprov Jambi, maka sebagai ASN/PNS tentunya saya akan mengikuti arahan dan keputusan dari Gubenur Jambi selaku PPK, yang saat ini sedang proses di Kemendikbud,” jelasnya.
“Tentunya tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada Bapak H. SUDIRMAN, S.H.M.H selaku Sekda Provinsi Jambi untuk menunggu arahan dan keputusan dari Gubenur Jambi sekaligus selaku PPK, hingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baik mungkin sesuai dengan Surat Gubenur Jambi sekaligus selaku PPK, hingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baik mungkin sesuai dengan Surat Gubenur Jambi Nomor : S-3300/BKD-2.3/VII/2022 tertanggal 28 Juli 2022 dan ketentuan hukum berlaku,” terangnya.
Sementara itu, berdasarkan surat Kemendikbud Ristek RI pada 12 November 2022 yang diterima media ini. Surat tersebut telah menanggapi permohonan penugasan tugas PNS dari Instansi terkait ke Pemda Provinsi Jambi telah ditolak.