JAMBI (SR28) – Disnakertrans Provinsi Jambi bersama SPSI akan melakukan rapat awal guna menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Jambi (UMP) untuk tahun 2022. Rapat awal ini akan dilaksanakan pada tanggal 9 November 2021.
Selain Disnakertnas dan SPSI, sidang ini akan dihadiri oleh Buru, Unsur pengusaha, Pemerintah, dan Akademisi.
“Prosedur untuk meningkat kan UMP (Upah Minimum Provinsi) di tahun berikut nya memamg kita laksanakan di tahun ini, artinya untuk penetapan UMP di tahun 2022 masing-masing daerah termasuk provinsi Jambi akan menetapkan di 2021, yang akan dilaksanakan pada Januari 2022, sebagai mana regulasi yang sudah ada UMP ini akan dirapatkan terlebih dahulu, kita ada namanya Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, akan ada rencana rapat awal hari selasa, 9 November 2021, dari rapat awal ini akan ada dewan pengupahan seperti Cikal Buruh, Asosiasi Indonesia, gabungan pengusaha karet, sawit, kemudian dari Akademisi serta lintas setoran akan membahas hasil yang disampaikan oleh badan pusat statistik terkait inflasi dan PDB (Pendapatan Domestik Berutu), konfirmasi saat ini ke BPS, mereka akan menyampaikan data secara rasional kepada kementrian tenaga yaitu tangal 5, hasil data yang disampaikan itulah nanti menteri tenaga kerja mengeluarkan surat edaran dari itulah seluruh dewan pengupahan masing-masing melakukan rapat awal kemudian rapat pelindung terkait penetapan” kata Dedy Ardiansyah, Kabid Pembinaan Wasnaker dan Hubungan Indusrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Rabu (3/11/2021)
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jambi Alamsyah mengharapkan adanya kenaikan UMP di Provinsi Jambi setiap tahunnya.
“Dari rumusan yang ada akan mengalami kenaikan, terkecuali kemarin Covid, sudah ada edaran dari menteri Penangung Kerja untuk tidak menaikkan, Maunya setiap tahun ada kenaikan, diatas angka 10%,” ujar Alamsyah. (Agus: Reporter: Heske/Widya)