JAMBI (SR28) – Lantaran masih tingginya kasus baru pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia. Kementerian Pendidikan RI akhirnya memutuskan untuk meniadakan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) untuk tahun 2021 ini.
Peniadaan penyelenggaraan UN tersebut juga dipastikan terjadi di seluruh sekolah di Provinsi Jambi. Khususnya, untuk tingkat SMA sederajat yang berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan provinsi Jambi. Nantinya, kelulusan siswa akan ditentukan dari 3 penilaian yang telah ditetapkan oleh kementerian Pendidikan.
Yakni, penilaian terhadap penyelesaian program pembelajaran yang dibuktikan berdasarkan nilai Rapor tiap semester, kemudian berhasil memperoleh nilai sikap atau prilaku minimal baik dari sekolah.
Dan yang terakhir, yakni nilai ujian akhir sekolah yang diselenggarakan olehs etiap satuan pendidikan.
“Pertama, Ini dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi nilai rapor, nilai sikap atau prilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, kedua dalam bentuk penugasan dan ketiga tes secara daring olehs atuan pendidikan,” jelas Bukri, Plt Kadis Pendidikan Provinsi Jambi.
Kendati demikian, terkait penyelenggaraan ujian di satuan sekolah. Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi belum bisa memastikan kapan penyelenggaraan akan berlangsung karena masih menunggu petunjuk selanjutnya dari kementerian. (Arta/Agus)