Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]
Sidang Habib Rizieq akan berlangsung pukul 09.00 WIB.
SuaraBatam.id – Habib Rizieq Shihab pada sidang praperadilan, Senin (22/2/2021) hari ini. Sidang Habib Rizieq digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang Habib Rizieq akan berlangsung pukul 09.00 WIB.
Gugatan tersebut terkait dengan penangkapan dan penahanan Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan tidak ada persiapan khusus untuk persidangan pertama ini.
Baca juga:
Hari ini Sidang Pra Peradilan Pertama Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
“Tidak ada persiapan khusus. Tentu yang terpenting adalah berdoa, memohon kemudahan dan kekuatan kepada Allah,” ujar salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, kepada wartawan.
Habib Rizieq juga berpesan untuk mengambil langkah hukum untuk mendapatkan keadilan. Salah satunya melalui gugatan praperadilan.
Pesan HRS, ambillah semua jalur hukum konstitusional untuk mendapatkan keadilan, termasuk melalui permohonan praperadilan ini, katanya.
Alamsyah Hanafiah yang juga tim kuasa hukum mengatakan, gugatan kembali dilayangkan karena penangkapan dan penahanan Rizieq tidak sah. Dalam kasus ini, terdakwa adalah penyidik Bareskrim Polri, penyidik Polda Metro Jaya.
“Kami mendaftarkan praperadilan Habib Rizieq terhadap Polri atas ilegalitas penangkapan dan ilegalitas penahanan,” kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga:
Masalah Tanah PTPN di Megamendung: Habib Rizieq Bisa Denda Rp. 4 Miliar
Menurut Alamsyah, pasal dugaan terhadap kliennya yakni Pasal 160 KUHP sudah tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan KUHP. Pasalnya, peristiwa hukum yang terjadi merupakan pelanggaran hukum protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sumber : https://batam.suara.com/read/2021/02/22/081237/belum-terima-dipenjara-habib-rizieq-sidang-praperadilan-hari-ini