JAMBI (SR28) – Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat H.Hairan,SH menghadiri Sosialiasi Perizinan Air Tanah berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (21/09/23).
Gubernur Jambi Al Haris membuka secara resmi kegitan tersebut, turut dihadiri sejumlah pejabat dari Kementerian ESDM Republik Indonesia, Staf Ahli Gubernur, para Bupati atau yang mewakili, Kepala Balai Provinsi Jambi, dan para kepala OPD terkait serta para pengusaha.
Dalam sambutannya Gubernur Jambi Al Haris mengatakan,” kegiatan sosialiasi ini merupakan langkah untuk membedah suatu persoalan yang juga merupakan potensi pendapatan bagi daerah.”Kita berharap ini adalah potensi penerimaan pendapatan daerah bagi kita semua,”dan Kita tahu bahwa hari ini kita sedang berusaha untuk menaikan PAD kita, dan tidak lagi mengandalkan transfer Dana pusat ke daerah,” paparnya.
Ditempat yang sama Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian ESDM, Dr.Ir. Ediar Usman, MT, dalam sambutannya mengatakan,”Sosialisasi ini berdasarkan KEPMEN ESDM Nomor 259.K/GL.01/MEM.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah. Dimana ini menjadi dasar dalam pelayanan perizinan pengusahaan air tanah pada wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu Wilayah Sungai Lintas Negara, Wilayah Sungai Lintas Provinsi, dan Wilayah Sungai Strategis Nasional,” imbuhnya.
Lanjut Ediar Usman,”Dalam sosialisasi ini, akan disampaikan tata cara dan persyaratan izin pengusahaan air tanah dan akan disampaikan pula kebijakan pengembangan iklim usaha dan sistem OSS-RBA yang akan digunakan dalam proses pelayanan izin pengusahaan air tanah berbasis online.” tutur Ediar
Ia juga menyampaikan, kegiatan ini akan menjadi awal yang baik dalam pelaksanaan pelayanan perizinan pengusahaan air tanah berbasis OSS-RBA secara efektif dan efisien guna mendukung pemulihan perekonomian nasional dan pengelolaan air tanah di Provinsi Jambi. (Sabri)