“Semua ini diwujudkan dengan mengintegrasikan Road Map Pertumbuhan Ekonomi Hijau Tahun 2019- 2045 dengan Dokumen Perencanaan RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2021-2026. Hal inipun diperkuat dengan adanya Regulasi Provinsi Jambi melalui Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau,” jelas Wagub Sani.
“Dengan adanya komitmen kami dalam mewujudkan ekonomi hijau Jambi melalui implementasi REDD+ besar harapan akan memberikan kontribusi positif bagi pencapain target pertumbuhan ekonomi hijau, pertumbuhan pembangunan yang inklusif dan merata, terciptanya ekosistem yang sehat sehingga target pengurangan emisi gas rumah kaca dapat tercapai dan mampu mengatasi dampak perubahan iklim,” lanjut Wagub Sani.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut Wagub Sani juga berterima kasih atas dukungan yang diberikan kepada Pemprov Jambi oleh KLHK RI dan dunia internasional dalam mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca Provinsi Jambi salah satunya melalui Program BioCF-ISFL Provinsi Jambi.
“Program ini menargetkan penurunan emisi GRK sebesar 14 juta CO2 dengan pemberian insentif sebesar USD 70 juta. Sehingga jika dintegrasikan dengan pencapaian target NDC Indonesia melalui Indonesia FOLU NET Sink 2030, maka Provinsi Jambi akan memberikan Kontribusi langsung sebesar 10 % melalui Program/ aksi Penurunan Emisi GRK yang dibiayai dari APBD, serta dukungan dari APBN dan Penerusan Hibah Luar Negeri,” ungkap Wagub Sani.
“Provinsi Jambi sedang mengimplementasikan fase Pre Investment Program BioCF-ISFL Tahun 2022 sampai Tahun 2025, dimana saat ini telah memasuki tahun Ketiga melalui metode On Granting. Program ini merupakan salah satu sumber pendapatan bagi Pemerintah Provinsi Jambi. Melalui Implementasi Program BioCF-ISFL Fase Pre Investment yang dimulai pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 Total Nilai Reimbursement yang telah ditransfer oleh DJPK Kemenkeu RI ke RKUD Provinsi Jambi sebesar 40,92 Miliar Rupiah. Diwaktu yang bersaaman, saat ini sedang dilakukan verifikasi kembali oleh DJPK untuk Reimbursement Semester I Tahun 2024 dengan pengajuan Reimbursement sebesar 11, 82 Miliar Rupiah,” sambung Wagub Sani.