KOTA JAMBI (SR28)– Kota Jambi bakal memiliki enam kelurahan baru hasil pemekaran wilayah. Kini, Peraturan Daerah (Perda) mengenai pemekaran Kelurahan itu masih dibahas.
Kabag Pemerintahan Setda Kota Jambi, Amin Qodri mengatakan, wacana pembahasan Perda Pemekaran Kelurahan sudah mendekati kesimpulan. Tahun depan Perda tersebut sudah bisa dijalankan.
“Ditetapkan tahun ini, setelah ada rekomendasi Provinsi, 2022 mendatang sudah harus jalan,” kata Amin.
Jika telah disahkan, fasilitas kantor Kelurahan baru tersebut akan menyewa terlebih dahulu jelang kantor permanen disiapkan. Diuraikannya, enam kelurahan baru tersebut di antaranya, Kelurahan Kenali Kecil, hasil pemekaran wilayah Kelurahan Kenali Besar dan Penyengat Rendah.
Kemudian Kelurahan Simpang Rimbo, hasil pemekaran wilayah Kelurahan Kenali Besar dan Kelurahan Bagan Pete. Selanjutnya, Kelurahan Pinang Merah yang merupakan pemekaran wilayah Kelurahan Bagan Pete.
Lalu, Kelurahan Talang Gulo, pemekaran wilayah Kelurahan Bagan Pete, Kelurahan Mayang Mangurai, dan Kelurahan Kenali Asam Bawah.
Kemudian Kelurahan Kenali Asam, pemekaran wilayah Kelurahan Kenali Asam Bawah. Terakhir, Kelurahan Bakung Jaya yang merupakan pemekaran dari wilayah Kelurahan Talang Bakung dan Kelurahan Ekajaya.
Penetapan nama-nama kelurahan ini juga sesuai dengan keputusan Sekretaris Daerah Kota Jambi Nomor 187 tahun 2019 tentang penetapan pemenang seyembara penamaan kelurahan baru di Kota Jambi.
Amin menambahkan, setelah Pemekaran Kelurahan ini berjalan, maka nantinya baru akan dibahas mengenai pemekaran wilayah kecamatan.
“Rencana ada penambahan luas salah satu kecamatan. Paling tidak diajukan tahun 2022 mendatang,” jelasnya
sumber: IMCNEWS.ID