SR28JAMBINEWS.COM, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi kembali menunjukkan komitmennya terhadap penyelenggaraan pendidikan yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat. Hal ini tercermin dari terbitnya Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perpisahan/Wisuda/Purnawiyata oleh Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan pada akhir tahun ajaran 2024/2025. Instruksi tersebut resmi diterbitkan pada Senin, 21 April 2025.
Dalam aturan ini, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, menegaskan bahwa kepala satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, tidak diperkenankan mengarahkan, menganjurkan, ataupun terlibat langsung dalam kegiatan perpisahan atau wisuda yang dilaksanakan di luar lingkungan sekolah.
Maulana menyatakan bahwa kegiatan perpisahan tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan secara sederhana, di lingkungan sekolah, dan dilandasi semangat pembentukan karakter positif siswa. Kegiatan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komite sekolah dan orang tua/wali siswa, bukan pihak sekolah.
“Ya, kami menerima banyak masukan dari masyarakat, terutama dari orang tua siswa. Memang opini orang tua terpecah. Ada yang ingin acara perpisahan dilakukan secara meriah, namun ada juga yang merasa terbebani secara ekonomi,” ungkap Maulana dalam keterangan pers di Kantor Kesra Setda Kota Jambi, Selasa (6/5/2025).
Ia menambahkan, “Bagi orang tua yang mampu, mereka menginginkan anak-anak tampil di tempat yang mewah. Namun, pemerintah harus mempertimbangkan kondisi ekonomi seluruh warga. Oleh karena itu, kami putuskan agar kegiatan perpisahan dilaksanakan di lingkungan sekolah dan secara sederhana.”
Sebelum kegiatan perpisahan dilaksanakan, sekolah wajib menyelenggarakan rapat antara komite sekolah dengan orang tua/wali murid. Rapat ini harus dibuktikan dengan dokumen pendukung seperti daftar hadir, notulensi rapat, berita acara, serta dokumentasi foto dan/atau video.
Selain itu, kegiatan juga wajib mematuhi prosedur keamanan dan ketertiban. Jika kegiatan melibatkan keramaian, panitia wajib mengurus izin keramaian dan melakukan koordinasi dengan aparat keamanan.
Instruksi ini juga melarang satuan pendidikan, kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan kegiatan perpisahan.
Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan untuk melaporkan rencana dan pelaksanaan kegiatan perpisahan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Sementara itu, pengawas atau penilik pendidikan diminta untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, pengawasan, serta supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut di satuan pendidikan masing-masing.
Wali Kota Maulana menekankan bahwa esensi utama dari kegiatan perpisahan bukanlah kemewahan atau tempat eksklusif, tetapi memberikan ruang bagi anak-anak untuk menampilkan potensi dan kreativitas mereka, termasuk dalam bidang seni, keterampilan membaca Al-Qur’an, dan lainnya.
“Yang penting itu esensinya: anak-anak bisa tampil, menunjukkan seni, bacaan Qur’annya, dan kreativitas mereka. Itu yang harus kita fasilitasi, tanpa membebani orang tua,” pungkas Maulana.
Instruksi ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran publik terkait biaya acara perpisahan sekolah yang dianggap semakin tidak terjangkau. Banyak orang tua merasa terbebani dengan permintaan kontribusi biaya besar untuk menyewa gedung mewah, pakaian seragam acara, hingga konsumsi mahal.
Dengan dikeluarkannya Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2025 ini, Pemerintah Kota Jambi berharap dapat menghadirkan pemerataan akses pendidikan yang tidak hanya menyentuh aspek akademik, tetapi juga aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam membangun sistem pendidikan yang lebih manusiawi, berorientasi pada nilai, dan menumbuhkan karakter generasi muda tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi orang tuanya.