KOTA JAMBI (SR28) – BPPRD Launching Aplikasi E-SPPT yang dilaksanakan di kantor Walikota Jambi untuk penandatanganan MoU dengan Bank Persepsi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (24/11/2021).
“Kami melaksanakan penandatangan dengan mitra BPRD (Bank Persepsi) dan launching pembayaran PBB secara online, dengan launching nya BPRD bukti pembayarn dan link akan terlihat dengan mudah diakses di aplikasi,” kata Walikota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, S.E., M.E.
Launchingnya aplikasi ini akan memudahkan masyarakat untuk pembayaran pajak dan cukup menggunkan aplikasi, masyarakat tidak perlu lagi datang ke BPPRD dan tinggal menggunakan link yang disiapkan serta bisa dicetak sendiri.
“Kemudian saya menekan OPD yang pajak dan destribusinya masih minim dibawah 50 % agar ditingkatkan dan BPP RD memberikan relaksasi ekonomi kepada masyarakat yaitu penundaan pembayaran yang tadi bulan September menjadi Desember beberapa hal penekanan terkait dengan PAD kita dan penggunaan PAD dan APBD,” ujarnya.
Dengan adanya launching serta penekanan ini akan mempermudahkan sistem pembayaran pajak di Kota Jambi agar piutang – piutang ditahun sebelumnya terorganisir.
“Saya katakan juga kepada BPRD semenjak PBD tahun 2014 sebelum itu ditangani oleh pajak pratama dengan penyerahan kewenangan ini ada juga piutang masyarakat yang jumlahnya sangat besar, piutang-piutang ini masuk kedalam aset, kami harus tagih.” Tambahnya
Pemerintah telah melakukan pemutihan terkait piutang dan dari pemutihan hanya bisa menyerap 50% dan menurut peraturan piutang bisa dihapuskan. Piutang dihapuskan dengan catatan disiplin membayar pajak APBD dan pajak lainnya. (Agus/Ria dan Heske).